This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 13 April 2014

Hukum B.W Vs Hukum Adat dalam Perjanjian Jual Beli


Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam Keadilan ,
Apa kabar kumi ? semoga baik – baik aja ya , udah lama nih gak posting disini . Oh ya , sekarang saya akan berbagi pengalaman dan penelitian kecil kecilan saya dan teman-teman saya nih , mengenai perjanjian jual beli yang diatur didalam B.W dan diatur didalam Hukum Adat . Kedua hukum ini merupakan bukti adanya pluralisme hukum negara kita tercinta . Langsung aja ya kita ke pembahasan , cekidot .
A.    Perjanjian Jual Beli Hukum B.W Vs Hukum Adat .
Didalam suatu perjanjian jual beli kita mengenal asas Pacta Sunt Servanda yang memiliki arti “ setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian[1] " . Asas menjadi tumpuan perjanjian diseluruh dunia , termasuk Indonesia . Negara Indonesia sendiri memiliki 2 sistem jual beli , yaitu .

1.      Perjanjian Jual Beli Hukum B.W
Perjanjian jual beli hukum B.W diberlakukan di Indonesia karena menurut Pasal 1 aturan peralihan UUD. Didalam Perjanjian jual beli hukum B.W , memiliki ketentuan-ketentuan / asas untuk melakukan perjanjian jual beli . Ketentuan yang pertama yaitu .
a.        Pasal 1458 B.W memiliki ketentuan sebagai berikut
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, ketika orang-orang itu telah mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar ” .
b.      Pasal 1865 B.W memiliki ketentuan sebagai berikut
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah hak orang lain , menunjuk pada suatu peristiwa , diwajibkan membuktikan adanya peristiwa tersebut “ . Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang diwajibkan membuktikan sesuatu itu miliknya , biasanya hal ini terjadi didalam peristiwa jual beli dan gadai ( pand )  . Didalam hal pembuktian , pasal 1867 B.W menerangkah bahwa “ Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau tulisan dibawah tangan “ , sehingga ketika kedua belah pihak ingin melakukan sebuah perjanjian jual beli / gadai , harus dibuatkan suatu bukti dengan tulisan . Dan perlu kita ketahui juga bahwa didalam hukum perdata ada asas yang menyatakan “ Kejujuran itu ada pada setiap orang , sedangkan ketidakjujuran itu harus dibuktikan [2] !
2.      Perjanjian Jual Beli Hukum Adat .
Perjanjian jual beli didalam masyarakat hukum adat biasanya dalam jual beli mempunyai sifat Kontan ( Tunai ) dan percaya yang kuat . Kontan ( Tunai ) adalah suatu bentuk prestasi yang dilakukan sekaligus bersama-sama pada waktu itu juga[3]. Lalu , sifat percaya yang kuat yaitu saling percaya satu sama lain , antara pembeli dan penjual dalam proses jual beli , sehingga didalam proses tersebut , mereka tidak membuat bukti tertulis karena mereka sudah saling percaya .
I tu dia perbandingan perjanjian jual beli hukum B.W dengan hukum adat . Jadi ,kalau dihukum B.W , memiliki ketentuan , “ jual beli sudah terjadi apabila sudah terucap kata sepakat , walaupun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar “ dan dalam perjanjian jual beli pun diharuskan untuk membuat suatu bukti tertulis sebagai ketentuan yang sudah ditetapkan untuk masalah pembuktian .
Sedangkan didalam hukum adat , jual beli berasaskan sifat Kontan yang memiliki ketentuan “ jual beli terjadi bersama-sama pada saat waktu itu juga “ , sehingga walaupun sudah terucap kata sepakat antara kedua belah pihak itu belum terjadi jual beli . Adapun didalam jual beli , masyarakat adat tidak mengenal namanya pembuktian tertulis , karena masyarakat adat memiliki sifat percaya , saling percaya satu sama lain , jadi tidak perlu namanya jual beli dengan membuat bukti tertulis seperti didalam B.W.
Lalu bagaimana implementasinya ? terus hukum mana yang sering dipakai dimasyarakat adat ? . Ketika saya dan teman-teman mengadakan penelitian kecil-kecilan didaerah pasar kebon besar , purwokerto . Menurut penelitian kami dari 5 sempel masyarakat adat , ada 4 masyarakat adat yang masih menggunakan sifat kontan didalam perjanjian jual beli , dan 1 masyarakat adat yang menggunakan perjanjian jual beli didalam hukum B.W . Saat kami mewawancarai masyarakat adat yang masih menggunakan perjanjian jual beli didalam B.W , ia beranggapan bahwa “ ketika kita sudah sepakat ,  maka barang yang akan dibeli tersebut saya simpan / tidak dijual , walaupun duid belum dikasih kepada saya “ . Pernyataan tersebut merupakan bentuk tindakan yang diatur dalam pasal 1458 B.W .
Sedangkan , saat kami mewawancari masyarakat ada yang msh menggunakan sifat kontan , ia beranggapan bahwa “ ada uang , ada barang dan siapa yang cepat , dia yang dapat . “ , lalu ia menambahkan “ walaupun kita sudah sepakat  sipembeli akan datang lagi esok hari  , tetap saja siapa cepat dia dapat “ . Ini merupakan bentuk tindakan yang timbul dari adanya sifat kontan didalam masyarakat.
Jadi , dapat dikatakan bahwa , masyarakat adat masih menggunakan sifat kontan  didalam perjanjian jual beli hukum adat  , meskipun tidak menutup kemungkinan juga , ada yang memakai perjanjian jual beli hukum B.W .
Nah itu dia perbedaannya dan implementasinya yang saya dan teman-teman saya dapatkan ketika melakukan penelitian kecil-kecilan . Oh ya kalau kumi  didalam perjanjian jual beli sering memakai yang mana ? kalau saya sih sifat kontan , “ ada uang , ada barang “ bukan “ ada uang , abang sayang , gak ada uang abang tending “ bukan kaya gini ya , hehe .

*Foto penelitian empiris 








[1] Drs. Sukarmi ,  Cyber Law : Kontrak Elektronik dalam baying-bayang pelaku usaha ,( Bandung : Pustaka sutra , 2007 )
[2] Prof . Subhekti , S.H., “ Pokok-Pokok Hukum Perdata “ ( Jakarta : Intermasa , 2003
[3] Prof . Iman Sudiyat , S.H ,  Asas – Asa Hukum Adat  Bekal Penghantar , ( Yogyakarta : Liberty , 2010 ) 

Sabtu, 12 April 2014

Filosof Alam " Thales "


Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam FILOSOF !!!
Pada minggu ini kita akan membahas bab tentang Filosof alam yang akan dimulai dari Thales [1] , sang filosof dari miletus . Sebelum kita membahas filsafat yang digagas beliau , ada baiknya kita membahas tentang mitos-mitos yang ada pada waktu itu , karena filsafat berawal dari mitos , dan adanya mitos karena adanya rasa ingin tahu dan keragu-raguan .
Mungkin kita akan mulai dari pertanyaan dari Cipto , “ Mitos dalam konteks ini seperti apa ? “
 “ Mungkin Mitos disini  adalah sesuatu yang dilakukan dan diyakinin tetapi tidak dipertanyakaan untuk apa itu dilakukan . “  jawab , Bangkit
Sambung Eby , “ kenapa kita bermitos ? “ Orang yang bermitos itu bukan orang yang tidak berfikir , tetapi sumber berfikir itu dari mana ? “  nah mitos itu lahir untuk kebutuhan manusia untuk mencari pegangan / keyakinan , untuk ketenangan hidup mereka yang bermitos  . contoh : kenapa gunung slamet meletus , mungkin mbah slamet lagi marah , karena gak dapet sesajen . ini mitos –,  lanjutnya
Azmi menambahkan , “ Kenapa manusia itu dapat bertahan hidup karena mitos ? , “ karena mitos adalah salah satu pegangan yang dipegang oleh manusia sebelum adanya ilmu pengetahuan berkembang “   , jadi Mitos itu sesuatu yang dianggap benar / sesuatu kebenaran sebelum adanya ilmu pengetahuan karena kekuatan mitos berasal dari keyakinan  .
Lalu , Ketika dewa – dewi itu mitos itu sebuah mitos , maka itu ada / nyata tidak ? apakah empirisnya ada ? – Tanya saya ( fauzi ) ,

“  ketika kita menanyakan dewa zeuz itu ada atau tidak kepada masyarakat yunani , maka masyarakat yunani itu mengatakan dewa zeuz itu memang ada , karena zeuz hidup didalam keyakinan mereka , tetapi ketika zeuz itu tidak diyakini lagi , mungkin kita katakana zeuz itu tidak ada “ , jadi mitos itu ada , ketika keyakinan akan hal itu masih ada , bagi yang meyakini itu ada .
Pada intinya , manusia itu merasa penasaran , sehingga butuh sebuah jawaban , dan untuk mendapatkan jawaban kita harus berusaha untuk mendapatkan jawaban tersebut . contoh : ketika kita ingin mendapatkan jawaban dari mitos , kita harus belajar dari orang msh yang meyakini mitos , atau ketika kita ingin mendapatkan jawaban yang islami , kita harus membaca al-qur’an , atau ketika kita ingin mendapatkan ilmu pengetahuan kita harus sekolah . ( eby )


Nah itu dia tentang mitos-mitos kenapa harus ada , pasti msh bingung ya ? sama saya juga . Oke kita lanjut ke Thales sang filosof alam pertama dari miletus  . Thales tidak meninggalkan bukti-bukti tertulis mengenai pemikiran filsafatnya. Pemikiran Thales terutama didapatkan melalui tulisan Aristoteles tentang dirinya. Aristoteles mengatakan bahwa Thales adalah orang yang pertama kali memikirkan tentang asal mula terjadinya alam semesta. Karena itulah, Thales juga dianggap sebagai perintis filsafat alam (natural philosophy ) [2] .
Sebelum kita lanjut membahas filsafatnya thales , Cipto menanyakan “ Kenapa 3 filosof alam termasuk thales itu berasal pada kota yang sama yaitu miletus , dan zaman yang tidak jauh berbeda ? “
Lalu panji menjawab , “ Ya , mungkin karena pada waktu itu dimana miletus itu adalah tempat yang aman dan semua para filosof-filosof diperdayakan oleh penguasa disana dan adanya bukti – bukti bahwa pemikiran itu pernah ada .  Tetapi tidak munutup kemungkinan , ditempat lain atau di atlantis sekalipun  sudah mengetahui  atau sudah lebih maju pemikirannya mengenai asal mulai alam ini .
Thales didalam filsafatnya , menyatakan bahwa “ Segala sesuatu itu berasal dari air “ , hal ini karena ketika hujan turun , semua makhluk hidup , itu menjadi hidup , karena air hujan tersebut . Pada suatu riwayat yang lain , Thales dengan rasa ingin tahu pada jagad raya dia mengamati , saking asyiknya dia terperosok ke dalam sumur, seorang pembantu rumah tangga yang kebetulan menyaksikan adegan itu, menertawakan Thales yang malang itu .  Ketika didalam sumur ia berfikir secara mendalam dengan kontemplasinya , akhirnya Thales berhasil mendapatkan jawaban dan mengungkapkan jalan pikirannya, menurut Thales jagad raya terbentuk dari air, karena air menjadi pangkal, pokok dan dasar dari segala-galanya yang ada di alam semesta .
Yang mengkritisi tales itu Anaximander , karena ketika air itu yang menghidupi segala kehidupan dan menopang bumi , tapi apakah air yang terbatas dapat mampu menampung yang terbatas juga ?  lantas air itu dari mana ? , Anaximander menerangkan bahwa sesuatu itu dari apeidron , sesuatu yang tak terbatasan , dan sesuatu yang tak terbatas ini , bisa kita sebut apeidron ( sesuatu yan3g mbuh , gak bisa wujudnya ) . * Tentang anaximanders nanti kita bahas minggu depan ya *
Nah itu dia pemikiran filsafatnya thales yang menyatakan bahwa “ dunia ini , kehidupan ini , itu berasal dari air “ , jadi bukan dewa zeuz , hades ataupun mbah slamet . Pada intinya , Thales menutup sesuatu yang namanya mitos lagi , dan menuju dikehidupan yang nyaman , mulai orang-orang di yunani kuno , tidak ingin mempercayayi mitos lagi .

BERSAMBUNG …….
Next Episode : “ Dunia ini berasal dari sesuatu yang tak terbatas dan entah tau itu apa namanya “ – Anaximanders



Referensi :
[1] Gaarder, Jostien . 2001 ( edisi gold ) . Dunia Sophie . Bandung . Mizan

[2] Juhaya S. Praja. 2005. Aliran-Aliran Filsafat dan Etika. Jakarta: Kencana. Hal. 71-75.