Assalamualaikum Wr . Wb .
Sifauzi ingin
nge-share tentang aliran-aliran penemuan hukum yang dipakai oleh Hakim .
Hakim dalam subjek penemuan hukum sifatnya adalah konfliktif . apa yang
dimaksud konfliktif ? maksudnya adalah “ setiap keputusan yang diputus
oleh hakim untuk menyelesaikan masalah”. Hakim akan menemukan hukum
dengan menggunakan aliran yang dianutnya dalam memutus sebuah perkara .
Lalu apa saja aliran-aliran yang dipakai oleh hakim ? langsung aja nih
saya sugguhkan , cekidot .
- Aliran Legisme
Contoh Aliran legisme : ada nenek yang mengambil 2 batang cokelat tanpa meminta dan membayar . lalu hakim mengsilogismekannya dengan KUHP pasal 362 yang berbunyi “ Barang siapa mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian , dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 60 rupiah * tempo dulu * . Setelah disilogismekan hasilnya adalah nenek itu mencuri 2 batang cokelat dan masuk dalam tindak pidana pencurian pasal 362 . Lalu di vonis dengan penjara selama 4 tahun karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan .
Aliran Legisme mempunyai kurang dan lebihnya . Kelebihannya adalah adanya sebuah kepastian hukum yang dirumuskan karena ada sebuah kodifikasi , lalu kekurangannya adalah Undang-undang sering ketinggalan zaman , sehingga banyak kejahatan yang tidak termasuk Undang-undang dan hilangnya rasa keadilan . Dengan kata lain aliran ini mengartikan bahwa “ Hukum untuk manusia , bukan manusia untuk hukum “ .
- Aliran Freirechtsschule / Bebas .
Timbulnya
aliran ini karena kodifikasi yang tidak lengkap maka harus mencari
sumber lain untuk menemukan hukum . Aliran ini mengharuskan hakim untuk
menemukan hukum secara bebas karena kodifikasi yang tidak lengkap ,
sehingga hukum hanya sebagai sarana dan hakim boleh mengambil sumber
lain . Hakim yang menggunakan aliran ini mendapat julukan sebagai “
Pencipta Hukum “ . Tokoh aliran ini adalah Kantorowicz .
Contoh
aliran bebas : sifauzi menjadi hakim *amin , terus ada kasus tentang
seseorang yang mencuri uang dengan menggunakan internet ( Crack / hacker
) . lalu didalam kodifikasi tidak diatur pencurian dengan menggunakan
internet , tetapi karena sifauzi menggunakan aliran bebas sebagai
pencipta hukum , maka sifauzi memutus bahwa itu termasuk tindakan pidana
pencurian walaupun lewat dunia internet . Sehingga keputusan sifauzi
ini disebut Aliran bebas dan menjadi Sumber Yurisprudensi .
Freirechtsschule
memiliki kurang dan lebihnya . Kelebihannya adalah hukumnya selalu
mengikuti perkembangan zaman sehingga dirasakan lah keadilan sedangkan
kekurangannya adalah tidak ada sebuah kepastian hukum karena tidak ada
kodifikasi secara lengkap dan sangat memerlukan hakim yang memiliki rasa
keadilan yang tulus tidak mau terbujuk oleh KKN ( Korupsi , Kolusi dan
Nepotisme ) .
- Aliran Rechtfinding
Aliran
ini berpegang pada Undang-Undang , tetapi tidak seketat legisme dan
tidak sebebas freirechtsschule . dapat diartikan bahwa kebebasanya
adalah terikat dan terkait , terikat dengan UU dan terkait dengan
perkembangan zaman . Tugas hakim adalah menyelaraskan UU dengan
perkembangan zaman yang nyata .
Contoh
aliran rechtfinding seperti ini : sifauzi menjadi hakim , ketika itu
harus mengurus kasus seseorang yang mengambil aliran listrik orang lain
secara diam-diam . Didalam Undang-undang tidak ada pengertian tentang
listrik . Maka sifauzi memakai sumber hukum lain yaitu Doktrin . Doktrin
ini beranggapan bahwa listrik itu adalah benda , tetapi benda yang
tidak berwujud , sehingga orang yang mengambil listrik tersebut didakwa
sebagai pencuri listrik dan mendapatkan hukuman *kasihan deh loe* . Jadi
kesimpulannya mula-mula hakim berpegang pada Undang-undang apabila
hakim tidak menemukan hukumnya maka ia harus menciptakan hukum sendiri
dengan cara interpretasi dan konstruksi hukum .
Aliran
ini memiliki kekurangan dan kelebihan . Kelebihannya adalah adanya
sebuah Kepastian hukum dan Hukumnya selalu mengikuti perkembangan zaman
sehingga ada rasa keadilan , sedangkan kekurangannya adalah sangat sulit
menyeimbangkan kehendak UU dengan kehendak hakim sehingga terjadinya
pertentangan antara UU dengan hati nurani hakim .
Menurut kamu aliran hakim untuk menemukan suatu hukum yang mana yang cocok buat negara kita inodonesia ? kalau sifauzi sih Rechtsvinding , karena memperpadukan antara legisme dan bebas , lantas kalau menurut mu ??? * untuk berdiskusi ? *
Mohon maaf apabila ada salah dalam penulisan , maksud ataupun kata-kata . Kritik dan saran saya harapkan agar lebih baik untuk yang akan datang , coz saya masih belajar bukan ahli . Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi semua orang .
“ kebohongan dapat berlari cepat , sedangkan kebenaran hanya dapat berlari marathon , namun dipengadilan kebenaran itu akan memenangkannya “ – Michael Jackson
Terimakasihh kak buat contohnyaa bermanfaat sekali
BalasHapus