Selasa, 10 Desember 2013

MACAM ALIRAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

Assalamualaikum Wr . Wb .
            Sifauzi ingin nge-share tentang aliran-aliran penemuan hukum yang dipakai oleh Hakim . Hakim dalam subjek penemuan hukum sifatnya adalah konfliktif . apa yang dimaksud konfliktif ?  maksudnya adalah “ setiap keputusan yang diputus oleh hakim untuk menyelesaikan masalah”. Hakim akan menemukan hukum dengan menggunakan aliran yang dianutnya dalam memutus sebuah perkara . Lalu apa saja aliran-aliran yang dipakai oleh hakim ? langsung aja nih saya sugguhkan , cekidot .

  1. Aliran Legisme
Timbulnya aliran ini dari gerakan kodifikasi , sehingga Undang-Undang sebagai satu-satunya sumber hukum . Aliran legisme yaitu aliran dalam ilmu peradilan maupun pengetahuan yang tidak mengakui hukum diluar Undang-Undang Aliran ini mengharuskan hakim dalam memutus sebuah perkara terikat oleh Undang-Undang , sehingga hakim tinggal menggunakan silogisme saja dalam memutus . Hakim yang menggunakan aliran ini mendapat julukan la baoche de la loi yang artinya “ Hakim adalah corong undang-undang “ . Tokoh aliran ini adalah Montesquieu .
 Contoh Aliran legisme : ada nenek yang mengambil 2 batang cokelat tanpa meminta dan membayar . lalu hakim mengsilogismekannya dengan KUHP pasal 362 yang berbunyi “ Barang siapa mengambil barang sesuatu  , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian , dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 60 rupiah * tempo dulu * . Setelah disilogismekan hasilnya adalah nenek itu mencuri 2 batang cokelat dan masuk dalam tindak pidana pencurian pasal 362 . Lalu di vonis dengan penjara selama 4 tahun karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan .
Aliran Legisme mempunyai kurang dan lebihnya . Kelebihannya adalah adanya sebuah kepastian hukum yang dirumuskan karena ada  sebuah kodifikasi , lalu kekurangannya adalah Undang-undang sering ketinggalan zaman  , sehingga banyak kejahatan yang tidak termasuk Undang-undang dan hilangnya rasa keadilan . Dengan kata lain aliran ini mengartikan bahwa “ Hukum untuk manusia , bukan manusia untuk hukum “ .
  1. Aliran Freirechtsschule / Bebas .
Timbulnya aliran ini karena kodifikasi yang tidak lengkap maka harus mencari sumber lain untuk menemukan hukum . Aliran ini mengharuskan hakim untuk menemukan hukum secara bebas karena kodifikasi yang tidak lengkap , sehingga hukum hanya sebagai sarana dan hakim boleh mengambil sumber lain . Hakim yang menggunakan aliran ini mendapat julukan sebagai “ Pencipta Hukum “ . Tokoh aliran ini adalah Kantorowicz .
Contoh aliran bebas : sifauzi menjadi hakim *amin , terus ada kasus tentang seseorang yang mencuri uang dengan menggunakan internet ( Crack / hacker ) . lalu didalam kodifikasi tidak diatur pencurian dengan menggunakan internet , tetapi karena sifauzi menggunakan aliran bebas sebagai pencipta hukum , maka sifauzi memutus bahwa itu termasuk tindakan pidana pencurian walaupun lewat dunia internet . Sehingga keputusan sifauzi ini disebut Aliran bebas dan menjadi Sumber Yurisprudensi .
Freirechtsschule memiliki kurang dan lebihnya . Kelebihannya adalah hukumnya selalu mengikuti perkembangan zaman  sehingga dirasakan lah keadilan sedangkan kekurangannya adalah tidak ada sebuah kepastian hukum karena tidak ada kodifikasi secara lengkap dan sangat memerlukan hakim yang memiliki rasa keadilan yang tulus tidak mau terbujuk oleh KKN ( Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ) .

  1. Aliran Rechtfinding
Aliran ini berpegang pada Undang-Undang , tetapi tidak seketat legisme dan tidak sebebas freirechtsschule . dapat diartikan bahwa kebebasanya adalah terikat dan terkait , terikat dengan UU dan terkait dengan perkembangan zaman . Tugas hakim adalah menyelaraskan UU dengan perkembangan zaman yang nyata .
Contoh aliran rechtfinding seperti ini : sifauzi menjadi hakim , ketika itu harus mengurus kasus seseorang yang mengambil aliran listrik orang lain secara diam-diam . Didalam Undang-undang tidak ada pengertian tentang listrik . Maka sifauzi memakai sumber hukum lain yaitu Doktrin . Doktrin ini beranggapan bahwa listrik itu adalah benda , tetapi benda yang tidak berwujud , sehingga orang yang mengambil listrik tersebut didakwa sebagai pencuri listrik dan mendapatkan hukuman *kasihan deh loe* . Jadi kesimpulannya mula-mula hakim berpegang pada Undang-undang apabila hakim tidak menemukan hukumnya maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan cara interpretasi dan konstruksi hukum .
Aliran ini memiliki kekurangan dan kelebihan . Kelebihannya adalah adanya sebuah Kepastian hukum dan Hukumnya selalu mengikuti perkembangan zaman sehingga ada rasa keadilan , sedangkan kekurangannya adalah sangat sulit menyeimbangkan kehendak UU dengan kehendak hakim sehingga terjadinya pertentangan antara UU dengan hati nurani hakim .

Itu dia macam-macam aliran penemuan hukum yang digunakan oleh hakim sebenarnya masih banyak lagi tapi yang saya bahas cuma 3 aja , lantas aliran apa yang digunakan hakim Indonesia untuk menemukan hukum ? Pada dasarnya hakim kita memakai aliran rechtsfinding tetapi pada kenyataanya hakin kita memakai aliran legisme . Memang ada sebuah kepastian hukum  , tapi itu tidak menimbulkan rasa keadilan . Walaupun sudah ada kepastian hukum tetapi kenapa ya masih ada KKN ? Ironis sekali , semoga generasi hakim yang akan datang bisa lebih baik lagi , jangan seperti senior kita si KORUPTOR A.M !!! .
Menurut kamu aliran hakim untuk menemukan suatu hukum yang mana yang cocok buat negara kita inodonesia ? kalau sifauzi sih Rechtsvinding , karena memperpadukan antara legisme dan bebas , lantas kalau menurut mu ??? * untuk berdiskusi ? *

Mohon maaf apabila ada salah dalam penulisan , maksud ataupun kata-kata . Kritik dan saran saya harapkan agar lebih baik untuk yang akan datang , coz saya masih belajar bukan ahli . Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi semua orang .

“ kebohongan dapat berlari cepat , sedangkan kebenaran hanya dapat berlari marathon  , namun dipengadilan kebenaran itu akan memenangkannya “ – Michael Jackson

1 komentar: