Assalamualaikum Wr. Wb .
Keadilan itu sulit
terlihat karena hanya bisa dirasakan . Terkadang keadilan itu sulit
sekali diterapkan / didapatkan karena disatu sisi sudah bilang adil ,
disisi lain bilang tidak adil . Keadilan itu sangatlah abstrak dan
memiliki berbagai macam dan segi . Saya akan membahas yang saya ketahui
tentang keadilan * sekedar share pengetahuan saja * .
- Keadilan Komutatif
Aristoteles
filsuf asal yunani kuno * filsuf idola saya * berpendapat bahwa “
keadilan itu adalah memberikan setiap orang sama banyaknya tanpa melihat
jasa-jasanya “ . Jadi maksud keadilan ini adalah memberikan orang sama
banyak tanpa ada diskriminatif . Misalnya : mahasiswa kelas A
orangnya kaya-kaya terus mendapatkan materi sampai habis , sedangkan
masiswa kelas B orangnya miskin – miskin juga harus mendapatkan materi
sampai habis, inilah yang disebut keadlian komutatif .
- Keadilan Distributif
Aristoteles juga pernah mengemumakan pendapatnya bahwa “ keadilan itu adalah memberikan kepada setiap orang tidak sama banyaknya karena melihat jasa-jasanya
“ . Jadi tidak selamanya keadilan itu memberikan kepada setiap orang
sama banyaknya . Keadilan haruslah dilihat dari berbagai segi secara
objektif maupun subjektif , tidak bisa dari satu segi saja . Misalnya :
jabatan menjadi Dekan gajinya 20 jt perbulan sedangkan tukang kebun
kampus gajinya Cuma 2 jt perbulan , ini lah yang disebut keadilan
distributif karena melihat jasanya . Menjadi Dekan haruslah menempus
pelajaran S3 dan melewati tes kelayakan yang amat sulit sedangkan jadi
tukang kebun saja cuma lulusan SMA dan mempunyai pengalaman dalam
bekerja . kalau hal ini memakai keadilan komutatif apakah disebut
keadilan ? Maka dari itu keadilan harus dilihat dari berbagai segi-segi
dan keadilan itu amatlah sulit diterapkan dan didapatkan karena sifatnya
yang abstrak dan hanya bisa dirasakan .
- Keadilan Vindikatif
Keadilan
Vindikatif adalah keadilan yang memberikan ‘ hukuman ‘ kepada seseorang
sesuai dengan kesalahannya . Keadilan ini kalau diterapkan di Indonesia
amatlah sulit tapi tidak mustahil . Karena hukum diindonesia sedikit
belum sempurna dan mungkin pernah ada opini yang bilang bahwa hukum
diindonesia itu seperti pisau “ Tajam kebawah dan tumpul keatas “ .
Kalau contoh keadilan ini saya mengutip dari hadist Rasulullah Muhammad .
S.A.W * ini bukan sara tapi pengetahuan * . Bahwa
- Keadilan Kreatif
Keadilan
yang memberikan perlindungan atas hasil karya nya . Misalnya : kalau
kita ingin mengambil suatu teori / gambar / video haruslah mencantumkan
siapa penciptanya .
- Keadilan Protektif
Keadilan
yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap manusia hingga
tidak seorangpun yang diperlakukan sewenang-wenang . Keadilan ini bisa
kita qiyas kan dengan HAM yang memberikan hak untuk hidup , untuk
mendapatkan perlindungan dll , kepada seluruh manusia sejak ia lahir
tanpa membedakan ras , kulit , klan maupun kedudukannya dalam arti
semuanya sama .
6. Keadilan Prosedural ( Tambahan ) .
Keadilan yang memenuhi kehendak
sesuai dengan hukum yang tertulis saja . Misalnya seorang terdakwa
seorang rektor dibawa kedalam pengadilan dengan diborgol , itu sudah
adil menurut prosedur , walaupun kalau tidak diborgol seorang rektor itu
tidak akan lari kamana - mana . kita sering mendengar kata " Maaf , ini sudah sesuai prosedur " walaupun yang bilang tersebut salah tangkap , hehe .
Itulah
macam-macam keadilan dari berbagai pakar , segi , keadaan , dsb .
Semoga setelah kita mengetahuinya kita bisa menerapkannya mulai dari
diri kita terlebih dahulu . Saya hanya sekedar menshare pengetahuan dan
saling mengingatkan untuk kita semua dalam kebaikan . Mohon maaf bila
ada yang salah kata , arti atau apa lah .
Semoga Bermanfaat –
“
Keadilan tidak ada kaitanya dengan apa yang terjadi didalam ruang
sidang , tetapi keadilan adalah apa yang terjadi setelah diluar ruang
siding “ – Clarence Darrow
Tulisan ini diinspirasi oleh :
Darmodiharjo Darji dan Shidarta ( 1995 ) , Pokok-Pokok Filsafat Hukum apa dan bagaimana filsafat hukum indonesia , Gramedia , Jakarta .
Materi yang diberikan oleh dosen Fakultas Hukum UNSOED Pak Setya Wahyudi
0 komentar:
Posting Komentar