Selasa, 10 Desember 2013

KEADILAN !

Assalamualaikum Wr. Wb .

Keadilan itu sulit terlihat karena hanya bisa dirasakan . Terkadang keadilan itu sulit sekali diterapkan / didapatkan karena disatu sisi sudah bilang adil , disisi lain bilang tidak adil . Keadilan itu sangatlah abstrak dan memiliki berbagai macam dan segi . Saya akan membahas yang saya ketahui tentang keadilan * sekedar share pengetahuan saja * .
  1. Keadilan Komutatif
Aristoteles filsuf asal yunani kuno * filsuf idola saya * berpendapat bahwa “ keadilan itu adalah memberikan setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa-jasanya “ . Jadi maksud keadilan ini adalah memberikan orang sama banyak tanpa ada diskriminatif . Misalnya : mahasiswa kelas A orangnya kaya-kaya terus mendapatkan materi sampai habis , sedangkan masiswa kelas B orangnya miskin – miskin juga harus mendapatkan materi sampai habis, inilah yang disebut keadlian komutatif .

  1. Keadilan Distributif
Aristoteles juga pernah mengemumakan pendapatnya bahwa “ keadilan itu adalah memberikan kepada setiap orang tidak sama banyaknya karena melihat jasa-jasanya “ . Jadi tidak selamanya keadilan itu memberikan kepada setiap orang sama banyaknya . Keadilan haruslah dilihat dari berbagai segi secara objektif maupun subjektif , tidak bisa dari satu segi saja . Misalnya : jabatan menjadi Dekan gajinya 20 jt perbulan sedangkan tukang kebun kampus gajinya Cuma 2 jt perbulan , ini lah yang disebut keadilan distributif karena melihat jasanya . Menjadi Dekan haruslah menempus pelajaran S3 dan melewati tes kelayakan yang amat sulit sedangkan jadi tukang kebun saja cuma lulusan SMA dan mempunyai pengalaman dalam bekerja . kalau hal ini memakai keadilan komutatif apakah disebut keadilan ? Maka dari itu keadilan harus dilihat dari berbagai segi-segi dan keadilan itu amatlah sulit diterapkan dan didapatkan karena sifatnya yang abstrak dan hanya bisa dirasakan .

  1. Keadilan Vindikatif
Keadilan Vindikatif adalah keadilan yang memberikan ‘ hukuman ‘ kepada seseorang sesuai dengan kesalahannya . Keadilan ini kalau diterapkan di Indonesia amatlah sulit tapi tidak mustahil . Karena hukum diindonesia sedikit belum sempurna dan mungkin pernah ada opini yang bilang bahwa hukum diindonesia itu seperti pisau “ Tajam kebawah dan tumpul keatas “ . Kalau contoh keadilan ini saya mengutip dari hadist Rasulullah Muhammad . S.A.W * ini bukan sara tapi pengetahuan * . Bahwa

  1. Keadilan Kreatif
Keadilan yang memberikan perlindungan atas hasil karya nya . Misalnya : kalau kita ingin mengambil suatu teori / gambar / video haruslah mencantumkan siapa penciptanya .

  1. Keadilan Protektif
Keadilan yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap manusia hingga tidak seorangpun yang diperlakukan sewenang-wenang . Keadilan ini bisa kita qiyas kan dengan HAM yang memberikan hak untuk hidup , untuk mendapatkan perlindungan dll , kepada seluruh manusia sejak ia lahir tanpa membedakan ras , kulit , klan maupun kedudukannya dalam arti semuanya sama .

6. Keadilan Prosedural ( Tambahan ) .
Keadilan yang memenuhi kehendak sesuai dengan hukum yang tertulis saja . Misalnya seorang terdakwa seorang rektor dibawa kedalam pengadilan dengan diborgol , itu sudah adil menurut prosedur , walaupun kalau tidak diborgol seorang rektor itu tidak akan lari kamana - mana . kita sering mendengar kata " Maaf , ini sudah sesuai prosedur " walaupun yang bilang tersebut salah tangkap , hehe .

Itulah macam-macam keadilan dari berbagai pakar , segi , keadaan , dsb . Semoga setelah kita mengetahuinya kita bisa menerapkannya mulai dari diri kita terlebih dahulu . Saya hanya sekedar menshare pengetahuan dan saling mengingatkan untuk kita semua dalam kebaikan . Mohon maaf bila ada yang salah kata , arti atau apa lah . 

Semoga Bermanfaat –
“ Keadilan tidak ada kaitanya dengan apa yang terjadi didalam ruang sidang , tetapi keadilan adalah apa yang terjadi setelah diluar ruang siding “ – Clarence Darrow 


Tulisan ini diinspirasi oleh :
Darmodiharjo Darji dan Shidarta ( 1995 ) , Pokok-Pokok Filsafat Hukum apa dan bagaimana filsafat hukum indonesia , Gramedia , Jakarta .
Materi yang diberikan oleh dosen Fakultas Hukum UNSOED Pak Setya Wahyudi

0 komentar:

Posting Komentar