Selasa, 10 Desember 2013

METODE PENEMUAN HUKUM

Assalamualaikum . Wr. Wb .
            Diartikel sebelumnya saya sudah membahas tentang aliran-aliran hakim dalam menemukan hukum . Nah sekarang Sifauzi mau nge-share tentang bagaimana caranya penemuan hukum oleh hakim . Secara tehnikal ada dua jenis metode penemuan hukum yaitu Interpretasi dan Konstruktif hukum . Mengapa perlu interpretasi ? karena didalam UU mempunyai 2 makna secara tersurat / jelas tercantum maksudnya ( literal egis ) dan ada yang tersirat / tersembunyi maksudnya ( sintentia legis ) . Langsung aja kita membahas tentang metode interpretasi dan konstruktif hukum , cekidot .
  1. Metode Interpretasi

  1. Silogisme
Penerapan suatu teks perundang-undangan terhadap kasus dengan cara mengambil kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ( premis mayor) dengan hal-hal yang bersifat khusus ( premis minor ) contoh : Barang siapa yang mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain dengan cara melawan hukum adalah tindak pidana pencurian ( premis mayor ) , Akil mengambil radio milik orang lain tanpa bilang-bilang ( premis minor ) , Kesimpulannya Akil melakukan tindak pidana pencurian .
  1. Gramatikal
Menafsirkan kata-kata atau istilah dalam perundang-undangan sesuai dengan kaidah bahasa ( hukum tata bahasa ) . Contoh : kata “ Menggelapkan “ = menghilangkan dan kata “ Meninggalkan “ = menelantarkan  .
  1. Sistematis.
Menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan keseluruhan sistem hukum . contoh : Arti kata dewasa di dalam KUHP tidak ada tetapi didalam KUHPerdata ada , jadi kita bisa menafsirkannya dengan KUHPerdata.
  1. Futuristik .
Penafsiran berdasarkan RUU , karena UU lama perlu diaktualkan pengertiannya dan RUU itu sudah jadi tapi belum sempurna dan belum diamandemenkan , tapi bisa berlakukan . Contohnya : RUU perlindungan anak akan diberlakukan tahun 2014 , tapi ada kasus tentang perlindungan anak , hakim boleh memakai RUU yang sudah jadi tapi belum diberlakukan .
  1.  Restriktif
Penafsiran dengan membatasi cakupan suatu ketentuan . Contoh : kata “ tetangga “ dibatasi sebagai orang yang memiliki itu rumah , dan anak kost tidak disebut tetangga karena anak kost hanya sebagai penyewa .
  1. Ektensif
Penafsuran dengan memperluas cakupan suatu ketentuan . Nah kalau sekarang diperluas nih ketentuannya , misalnya : kata “ tetangga “ diperluas sebagai orang yang memiliki itu rumah dan anak kost juga termasuk sebagai tetangga .
  1. Interdisipliner ( Ilmu Hukum )
Penafsiran dengan berbagai sudut pandang hukum . jadi suatu peristiwa hukum bisa dilihat dari berbagai sudut pandang hukum . contohnya : AQJ dengan mobil terbangnya menewaskan 7 orang dan termasuk tindakan pidana maka akan diberlakukannya lah KUHP , tetapi AQJ itu masih dibawah umur jadi tidak bisa dikenakan KUHP melainkan UU perlindungan anak , dan ahmad dhani sebagai seorang ayah , kenapa membiarkan anaknya yang dibawah umur yang tidak mempunyai SIM untuk mengendarai mobil , nah ini bisa juga dilihat dari pasal KUHP bisa termasuk keikutsertaan ( tidak dalam keadaan fisik ) .
  1. Multidisipliner ( Diluar Ilmu Hukum )
Penafsiran dengan menggunakan ilmu lain selain ilmu hukum , seperti ilmu kedokteran , ilmu eknomi , psikologi , dsb .  Ilmu-ilmu ini akan membantu hakim untuk menafsirkan dan memutus secara adil . Contohnya : masalah praktik aborsi , yang mengetahui hanya dokter dan hakim hanya mendengar keterangan dari dokter (visum). Kemudian masalah kewarasan , yang mengetahui hanya lah ahli psikologi , apakah orang ini waras atau gila , kalau gila maka hakim tidak akan memberlakukan hukuman bagi orang tersebut . Jadi intinya hakim tidak bisa bekerja sendiri , memikirkan sendiri , haruslah memakai ilmu-ilmu pengetahuan yang lain dalam memutus / menafsirkan sebuah perkara .
  1. Metode Konstruksi / Argumentasi Hukum .

  1. Analogi Hukum
Menganalogikan / menyamakan prinsip suatu hukum yang tidak sama pada suatu hukum yang belum ada hukumnya * bingung ya ? * . Ibaratkan mengqiyaskan suatu hukum yang belum diatur dengan hukum yang sudah diatur untuk mendapatkan suatu hukum baru . Contohnya : Pasal 1576 B.W yang mengatur jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa , nah bagaimana dengan warisan / hibah ? itukan tidak diatur , yang diatur hanyalah jual beli ,  Hal ini dianalogikan bahwa warisan / hibah itu sama dengan jual beli jadi tidak memutuskan hubungan sewa menyewa . bagaimana udah mulai jelas ? apa masih bingung ? kita kongkritin lagi deh , misalnya KUHP memberlakukan kejahatan dikapal laut saja , nah bagaimana dengan pesawat terbang ? hal ini dianalogikan bahwa kapal laut dengan pesawat terbang itu sama .
  1. Argumentum a contrario ( bertolak belakang )
Mengabstrasikan prinsip suatu hukum dengan diterapkannya secara berlawanan arti / tujuan pada suatu hukum yang belum ada peraturannya . Contohnya : seorang janda harus melewati masa iddah sebelum dapat menikah kembali , nah bagaimana dengan duda ? Hal ini bertolak belakang , bahwa duda tidak diberlakukan massa iddah untuk menikah kembali karena massa idah itu bertujuan untuk penyucian seorang wanita setelah perceraian .
  1. Rechtvervinjning ( Penyempitan Hukum )
Mengabstrasikan prinsip suatu hukum dengan mempersempitkan keberlakuannya pada suatu pristiwa hukum yang belum ada pengaturannya . Contohnya : pasal 1365 B.W mengatur bahwa seorang wajib memberi ganti rugi kepada korban atas kesalahan pelaku * yang melakukan kesalahan * , nah bagaimana jika korbannya yang salah ? misalnya nih sifauzi lampu mobilnya ditabrak ama motor gara-gara sifauzi nge-rem mendadak , itu jelas kesalahan sifauzi , tetapi pengendara motor tersebut tetap membayar ganti rugi tetapi “ TIDAK PENUH “  , lalu bagaimana jika pengendara motor itu tidak mempunyai uang ? ambil saja batu terus pecahin kaca motorya sipengendara motor *opini* inilah yang dinamakan penyempitan hukum .
  1. Fiksi Hukum.
Fiksi Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan didalam ilmu hukum dalam bentuk kata , istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum . salah satu kata fiksi hukum adalah “ semua orang itu tahu hukum “ . Contoh fiksi hukum : anak yang berada didalam kandungan dianggap ada ( hak-haknya atau ahli waris ) ketika kepentingan sianak menghendaki ( telah lahir ) , tetapi jika anak itu kemudia mati sewaktu didalam kandungan / saat melahirkan , maka anak itu dianggap tidak pernah ada .
Jadi bisa disimpulkan bahwa penemuan hukum melalui 2 cara yaitu dengan cara interpretasi jika sudah ada hukumnya tetapi belum jelas maknanya / tersirat , sedangkan dengan cara konstruksi jika belum ada hukumnya / yang mengaturnya . Itulah metode-metode dalam menemukan suatu hukum , semoga artikel ini bisa bermanfaat . saya mohon maaf bila ada salah-salah kata , mohon kritik , saran atau pertanyaan yang bisa didiskusikan bersama . Terima kasih telah membaca J .
“ Tahu bahwa kita tahu apa yang kita ketahui dan tahu bahwa kita tidak tahu apa yang kita tidak ketahui , itulah pengetahuan “ – Copercnicus ( ahli astronomi )

Tulisan ini diinspirasi oleh :
Prof . Iswanto , S.H , 2011 , Penghantar Ilmu Hukum , Universitas Jendral Soedirman , Purwokerto .
Materi yang disampaikan oleh dosen fakultas hukum UNSOED bapak Setya Wahyudi .

0 komentar:

Posting Komentar