Jumat, 22 November 2013

Ilmu Hukum Perdata (Ilmu) #Part1

Assalamualaikm Wr. Wb
Hukum Perdata ? apasih itu hukum perdata ? Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan [ Soebekti ] . Apakah sama hukum ini dengan hukum pidana ? Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan  terhadap “ Kepentingan Umum “ , sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja . Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan dari kedua hukum itu ? Hukum Pidana hukumannya berat dan merupakan penderitaan atau siksaan fisik yang secara nyata , sedangkan Hukum Perdata tidak memberikan siksaan fisik tetapi hanya sebuah putusan / penetapan yang diminta oleh yang bersangkutan . Apakah Hukum Perdata bisa menjadi Hukum Pidana ? Bisa , kalau ternyata diusut ada niat jahat seperti penipuan  . Tujuannya apa hukum perdata ? Tujuannya adalah untuk memberikan apa yang berhak untuk diberikan jika terjadi suatu interprestasi terhadap seseorang agar menyelesaikannya tidak menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan cara hukum ( supremacy of law ) . Apakah subyek hukum perdata ,  orang saja ? tidak , subyek hukum perdata ada 2 yaitu orang dan badan hukum ( negeri/swasta ) . Apakah orang dengan badan hukum itu sama ? sama tapi berbeda , sama dalam segi perkara , hak dan kewajiban tetapi berbeda orang dilahirkan dari suami – istri ( orang ) sesudah terjadinya perkawinan , sedangkan badan hukum dilahirkan dari pengajuan yang disah kan oleh Negara .  Jadi , semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum , jika terjadi oneprestasi jgn diselesaikan lewat kekerasan,premanisme,emosional tetapi selesaikanlah dengan HUKUM !
Itu tadi udah ya penjelasan , semoga sudah mengerti walaupun sedikit bingung , hehe . sekarang kita lanjut kepada Ilmu Hukum Perdata . Kalau kita ngomongin sesuatu gak ada ilmunya itu sama saja kita masuk labirin tanpa menggunakan peta petunjuk . Ilmu Hukum Perdata yang sekarang ini dibagi menjadi 4 ( empat ) bagian yaitu :
1.      Hukum tentang diri seseorang ( Personen Recht )
2.      Hukum tentang keluarga ( Family Recht )
3.      Hukum tentang harta kekayaan ( Vermorgens Recht )
4.      Hukum tentang waris ( Erf Recht )
Itulah 4 bagian Ilmu Hukum Perdata , masih bingung ? ini saya kasih penjelasannya biar gak bingung , walaupun yang nulis juga masih bingung . jiahhh hahaha. Langsung aja nih , cekidot .
a.       Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang adalah peraturan  yang memuat tentang seseorang sebagai subyek dalam hukum , peraturan ini mengenai kecakapan untuk memiliki hak , kecakapan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak serta hal yang mempengaruhi kecakapan itu . Lantas apa yang dimaksud dengan kecakapan memiliki dan melaksanakan hak ? Kecakapan adalah orang yang sudah mampu / ahli / dapat menggunakannya wewenang [ hak dan kewajiban ] . lalu apa yang mempengaruhi kecakapan tersebut ? yang mempengaruhinya adalah kedewasaan dan sehat akalnya ( tidak gila ) , karena jika masih anak kecil ( anak ingusan ) / gila maka orang tersebut tidak cakap dalam memiliki dan melaksanakan hak / wewenang . Jadi , kalau kita analogikan seperti ini “  Yang memeiliki wewenag belum tentu cakap , tapi yang sudah cakap sudah tentu memiliki wewenag “ *sok analogis banget saya ya .
b.      Hukum tentang keluarga
Hukum keluarga adalah peraturan  yang memuat tentang hubungan yang timbul dari pernikahan dan kekeluargaan  yaitu menikah , harta suami dan isteri , orang tua dan anak , perwalian dan curatele . apa sih yang dimaksud dengan curatale ? Curtatele adalah Pengampuan yaitu tempat orang yang sudah dewasa yang menderita sakit akalnya menurut Undang-Undang . Kedudukan seseorang yang dibawah naungan Curatele seperti seseorang yang belum dewasa .
c.       Hukum tentang kekayaan .
Hukum kekayaan adalah peraturan yang mengatur hubungan kekayaan seseorang . Jika kita berkata tentang kekayaan seseorang berarti yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban yang dipunyanya , yaitu yang dapat dinilai dengan uang . Hak dan kewajiban tersebut bisa dipindahkan kepada orang lain atas kehendak orang yang mempunyai hak dan kewajiban tersebut .
d.      Hukum tentang waris
Hukum Waris adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang . Kenapa hukum waris gak dimasukan saja kedalam hukum kekayaan atau hukum keluarga ? PR ya . * kata dosen “ sabar ya mas , itu masih jauh “ * -__-‘ . Mungkin ada yang tau , dan bisa membantu saya menjawab pertanyaan ini  ?
Itu dia penjelasanya , pasti sekarang udah mulai dapat pencerahan dong , walaupun masih sedikit gelap , hehehe . Nanti saya akan melanjutkan lagi dilain artikel , masih tentang hukum perdata  . Maaf dan mohon dibantu untuk membenarkan ya jika ada yang salah .


“ Kita bisa karena kita belajar , kita belajar karna kita mau , jadi mau lah belajar agar kita bisa “

0 komentar:

Posting Komentar