Assalamualaikum Wr.Wb
Beberapa waktu lalu saya memposting tentang Ilmu Hukum Perdata ( Ilmu ) Part 1 . Sekarang saya akan membahas Ilmu Hukum Perdata tentang bukunya yaitu Burgerlijk Wetboek ( BW ) . BW pada dasarnya adalah Hukum warisan dari belanda dengan asas konkordansi maka diberlakukanlah di Indonesia menjadi KUHPerdata. Apa yang dimaksud Asas Konkordansi ? Asas Konkordansi adalah asas keselarasan yaitu memberlakukan hukum negara lain (belanda) dinegara sendiri (Indoensia) yang menganut dalam suatu sistem hukum. Masih saat ini KUHPerdata masih belum di amandemenkan oleh Indonesia “ Sunggu Terlalu “ kalau kata bang roma mah . Jadi intinya Indonesia belum mempunyai Hukum Perdata murni asli Indonesia ( Made Indonesia ) , Lantas apa ya yang di kerjakaan wakil rakyat ? sampai saat ini saja kita masih memakai hukum dari negara orang . Lupakan itu dahulu kita lanjut kepada sejarahnya.
Sebelum menjadi KUHPerdata dan KUHD kita harus mengetahui dari mana itu asal / sumber hukum tersebut . Ternyata Hukum tersebut berasal dari Hukum Romawi . Kenapa Hukum Romawi ? karena menurut bangsa Prancis hukum yang paling sempurna itu adalah Hukum Romawi , jadi Kode Napoleon diambil dari Hukum Romawi . Ketika Prancis menjajah Belanda , Kode Napoleon diberlakukan di Belanda lalu ketika belanda merdeka , pemerintah Belanda membentuk ‘ panitia ‘ yang diketuai oleh Mr.J.M Kemper * nama orang loh ini bukan jamu ya * , yang bertugas untuk rencana kodifikasi hukum sipil belanda dengan menggunakan / mengambil dari Kode Napoleon sebagai ‘ sumber materil hukum ‘ dan sebagian kecil dari hukum Belanda Kuno .Penyusunan selesai 5 juli 1830 dan diresmikan dan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 . Saat belanda menjajah Indonesia , pertama-tama B.W diberlakukan oleh orang belanda saja , orang pribumi memakai hukum adat , orang asia jauh memakai hukum agamanya sendiri . Itu adalah strategi belanda yang perlahan tapi pasti , tapi lama kelamaan seluruh orang yang ada di bumi putera diberlakukan B.W , Itu dia sejarahnya KUHPerdata dinegara indonesia kita . Belanda hebat ya membuat hukum sendiri cuma dengan jangka waktu 8 tahun , sedangkan Indonesia dari Merdeka apakah sudah selesai penyusunannya ? wahai anggota DPR ngapain aja ya ? sibuk studi banding apa belanja keluar negeri kali ya ? kita doakan saja semoga bisa disempurnakan KUHPerdata diindonesia . Itu dia sejarahnya , sudah pada tau dong , walaupun belum sepenuhnya jelas , ya kan ? yaudah lanjut aja kedalam Sistematika Hukum Perdata .
Sistematika KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek ( B.W ) dibagi menjadi 4 buku yaitu .
- BUKU I TENTANG ORANG ( Van Personen )
Buku ini memuat tentang hukum diri sendiri dan keluarga.
Kenapa keluarga dimasukan didalam Buku I tentang Orang?
Karena hubungan keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak serta mempergunakan hak tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan.
- BUKU II TENTANG BENDA ( Van Zaken )
Buku ini memuat tentang hukum perbendaan dan waris .
Kenapa waris dimasukan kedalam Buku II tentang Benda ?
Karena waris mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda yang sudah ditinggalkan oleh seseorang ( meninggal )
- BUKU III TENTANG PERIKATAN ( Van Verbintenissen )
Buku ini memuat tentang hak dan kewajiban yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu .
- BUKU IV TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA ( Van Bewijs en Verjaring )
Buku ini memuat tentang alat-alat pembuktian dan akibat lewat batas waktu terhadap hubungan hukum .
Kenapa pembuktian dimasukan didalam Buku IV tidak didalam KUHAPerdata ( Hukum Acara ) ?
Karna hukum acara dapat dibagi dalam bagian mateiil dan formil . Buku IV ini mengatur yang materiil yaitu alat-alat pembuktian terhitung , sehingga Pembuktian dimasukan kedalam KUHPerdata bukan KUHAPerdata
Itu dia semua tentang buku hukum perdata , KUHPerdata / B.W . Semoga bermanfaat tulisan ini walaupun sedikit ataupun banyak . kalau ada yang salah saya mohon maaf , saya mengharapkan kritik atau saran . kalau ada yang mau ditambahin silahkan dikomeng aja , nanti ditambahin di artikel soalnya artikel ini belum sempurna masih ada pertanyaan yang belum dijawab karena saya belum tahu ( Mohon Disempurnakan ) . haha . Terima kasih :)
Hukum mempunyai tugas suci , yaitu menciptakan keadilan – Aristoteles
0 komentar:
Posting Komentar