Minggu, 15 Desember 2013

Bidang Studi Hukum



Assalamualaikum Wr.Wb


            Hukum mempunyai studi-studi untuk dipelajari . Ketika saya mengikuti perkuliahan pada tanggal 16 Desember 2013 yang ampu oleh dosen Dr.Setya Wahyudi , saya mengetahui berbagai macam bidang studi yang harus dipelajari didalam hukum . Walaupun penjelasan oleh pak setya itu sangat singkat , singkat banget malahan , sangking singkatnya saya jadi bisa langsung menulis artikel tentang bidang-bidang studi tentang hukum . Oke langsung aja ini dia bidang-bidang studi tentang hukum , cekidot .
1.      Sosiologi Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo , sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya. Jadi , Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang kondisi sosial terhadap hukum . Kondisi sosial adalah keadaan masyarakat yang meliputi kehidupan dimasyarakat . Sosiologi hukum mempunyai berbagai karakteristik , menurut ( Kinloch : 2005 ) yaitu : sistematik , equalibirium-oriented , fungsional , evolusioner ,  naturalistic , orientasi pada proses struktur  , historis  , konseratif , utopian  serta analogis .
2.      Antropologi Hukum
Menurut Dr.Setya Wahyudi , antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana masyarakat menyelsaikan konflik dimasyarakat , termasuk juga konflik masalah tentang hukum . Contoh : masyarakat desa menghormati dan patuh kepada kepala desa , sehingga masyarakat lebih menyukai menyelesaikan konflik kepada kepala desa dari pada kepada aparat yang berwenang .
3.      Psikologi Hukum
Psikologis hukum adalah ilmu yang mempelajari faktor-faktor psikologis tentang hukum . Contoh : seorang hakim yang sudah emosi dari rumah , ketika ingin mengadili seseorang , mungkin akan berpengaruh kepada putusannya . Menurut Edward Jones : 1996 , psikologis hukum adalah suatu kajian tentang sifat, fungsi, dan perilaku hukum dari pengalaman mental dari individu dalam hubungannya dengan berbagai fenomena hukum .
4.      Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum adalah ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum lalu memperbandingkan sistem tersebut , untuk mencari yang baik dan cocok untuk diterapkan . Contoh : Sistem Negara Amerika yang sifatnya individualistis dan Sistem Negara Jepang yang sifatnya  komunal , negara Indonesia sifatnya komunal , jadi yang cocok untuk jepang  adalah sistem Negara Jepang  .
5.      Politik Hukum
Menurut Politik Hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang mengalokasikan suatu kewenangan pemerintahan untuk mencapai suatu tujuan dengan menggunakan produk hukum . Contoh : untuk mengurangi produk import serta menaikan penjualan dalam negeri , pemerintah membuat hukum agar menaikan pajak bea cukai / biaya masuk produk import kedalam Indonesia . Jadi , hukum hanyalah sebagai sarana untuk tercapainya suatu tujuan .
6.      Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari filsafat tentang hukum . Filsafat adalah ilmu yang mencari suatu hakekat / kebenaran . Hakekat hukum adalah KEADILAN .
7.      Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari riwayat masa lampau sampai sekarang tentang hukum . Menurut Dr.Setya Wahyudi , masa lampau itu akan sangat berpengaruh kepada masa depan . Contoh : gelar Dr , yang diraih oleh pak setya wahyudi ( masa depan ) itu karena usahanya yang sangat keras dan atas bantuan orang-orang banyak untuk membuat suatu desertasi ( masa lampau ) .
Itu dia bidang-bidang studi hukum yang harus dipelajari . Walaupun hanya sebentar pemaparan yang diberikan saat kuliah saya tadi , membuat saya semakin penasaran bagaimana studi-studi ini dicocokan / diterapkan secara real . Semoga tulisan ini bermanfaat , yang saya harapkan adalah saran , kritik dan sedikit diskusi .


Sumber :
Materi kuliah Dr.Setya Wahyudi tentang Bidang Studi Hukum . 16 Desember 2013
Fuady Munir . 2011 . Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum . Kencana Prenada Media . Jakarta


0 komentar:

Posting Komentar