Assalamualaikum Wr.Wb
Hukum mempunyai studi-studi untuk dipelajari . Ketika
saya mengikuti perkuliahan pada tanggal 16 Desember 2013 yang ampu oleh dosen
Dr.Setya Wahyudi , saya mengetahui berbagai macam bidang studi yang harus
dipelajari didalam hukum . Walaupun penjelasan oleh pak setya itu sangat
singkat , singkat banget malahan , sangking singkatnya saya jadi bisa langsung
menulis artikel tentang bidang-bidang studi tentang hukum . Oke langsung aja
ini dia bidang-bidang studi tentang hukum , cekidot .
1.
Sosiologi Hukum
Menurut
Satjipto Rahardjo , sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku
masyarakat dalam konteks sosialnya. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto,
sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan
empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum
dengan gejala-gejala sosial lainya. Jadi , Sosiologi
hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang kondisi sosial terhadap
hukum . Kondisi sosial adalah keadaan masyarakat yang meliputi kehidupan
dimasyarakat . Sosiologi hukum
mempunyai berbagai karakteristik , menurut ( Kinloch : 2005 ) yaitu : sistematik
, equalibirium-oriented , fungsional , evolusioner , naturalistic , orientasi pada proses struktur
, historis , konseratif , utopian serta analogis .
2.
Antropologi Hukum
Menurut
Dr.Setya Wahyudi , antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang
bagaimana masyarakat menyelsaikan konflik dimasyarakat , termasuk juga konflik
masalah tentang hukum . Contoh : masyarakat desa menghormati dan patuh kepada
kepala desa , sehingga masyarakat lebih menyukai menyelesaikan konflik kepada
kepala desa dari pada kepada aparat yang berwenang .
3.
Psikologi Hukum
Psikologis
hukum adalah ilmu yang mempelajari faktor-faktor psikologis tentang hukum .
Contoh : seorang hakim yang sudah emosi dari rumah , ketika ingin mengadili
seseorang , mungkin akan berpengaruh kepada putusannya . Menurut Edward Jones :
1996 , psikologis hukum adalah suatu kajian tentang sifat, fungsi, dan perilaku
hukum dari pengalaman mental dari individu dalam hubungannya dengan berbagai
fenomena hukum .
4.
Perbandingan Hukum
Perbandingan
hukum adalah ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum lalu memperbandingkan
sistem tersebut , untuk mencari yang baik dan cocok untuk diterapkan . Contoh :
Sistem Negara Amerika yang sifatnya individualistis dan Sistem Negara Jepang
yang sifatnya komunal , negara Indonesia
sifatnya komunal , jadi yang cocok untuk jepang
adalah sistem Negara Jepang .
5.
Politik Hukum
Menurut
Politik Hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang mengalokasikan suatu
kewenangan pemerintahan untuk mencapai suatu tujuan dengan menggunakan produk
hukum . Contoh : untuk mengurangi produk import serta menaikan penjualan dalam
negeri , pemerintah membuat hukum agar menaikan pajak bea cukai / biaya masuk
produk import kedalam Indonesia . Jadi , hukum hanyalah sebagai sarana untuk
tercapainya suatu tujuan .
6.
Filsafat Hukum
Filsafat
hukum adalah ilmu yang mempelajari filsafat tentang hukum . Filsafat adalah
ilmu yang mencari suatu hakekat / kebenaran . Hakekat hukum adalah KEADILAN .
7.
Sejarah Hukum
Sejarah
hukum adalah ilmu yang mempelajari riwayat masa lampau sampai sekarang tentang
hukum . Menurut Dr.Setya Wahyudi , masa lampau itu akan sangat berpengaruh
kepada masa depan . Contoh : gelar Dr , yang diraih oleh pak setya wahyudi (
masa depan ) itu karena usahanya yang sangat keras dan atas bantuan orang-orang
banyak untuk membuat suatu desertasi ( masa lampau ) .
Itu dia bidang-bidang
studi hukum yang harus dipelajari . Walaupun hanya sebentar pemaparan yang
diberikan saat kuliah saya tadi , membuat saya semakin penasaran bagaimana
studi-studi ini dicocokan / diterapkan secara real . Semoga tulisan ini bermanfaat , yang saya harapkan adalah
saran , kritik dan sedikit diskusi .
Sumber :
Materi kuliah Dr.Setya
Wahyudi tentang Bidang Studi Hukum . 16 Desember 2013
Fuady Munir . 2011 . Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum . Kencana
Prenada Media . Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar