Assalamualaikum . Wr. Wb .
Diartikel sebelumnya
saya sudah membahas tentang aliran-aliran hakim dalam menemukan hukum .
Nah sekarang Sifauzi mau nge-share tentang bagaimana caranya penemuan
hukum oleh hakim . Secara tehnikal ada dua jenis metode penemuan hukum
yaitu Interpretasi dan Konstruktif hukum . Mengapa perlu interpretasi ?
karena didalam UU mempunyai 2 makna secara tersurat / jelas tercantum
maksudnya ( literal egis ) dan ada yang tersirat / tersembunyi maksudnya ( sintentia legis ) . Langsung aja kita membahas tentang metode interpretasi dan konstruktif hukum , cekidot .
- Metode Interpretasi
- Silogisme
Penerapan
suatu teks perundang-undangan terhadap kasus dengan cara mengambil
kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ( premis mayor) dengan
hal-hal yang bersifat khusus ( premis minor ) contoh : Barang siapa yang
mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain dengan cara melawan
hukum adalah tindak pidana pencurian ( premis mayor ) , Akil mengambil
radio milik orang lain tanpa bilang-bilang ( premis minor ) ,
Kesimpulannya Akil melakukan tindak pidana pencurian .
- Gramatikal
Menafsirkan
kata-kata atau istilah dalam perundang-undangan sesuai dengan kaidah
bahasa ( hukum tata bahasa ) . Contoh : kata “ Menggelapkan “ =
menghilangkan dan kata “ Meninggalkan “ = menelantarkan .
- Sistematis.
Menafsirkan
peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan keseluruhan
sistem hukum . contoh : Arti kata dewasa di dalam KUHP tidak ada tetapi
didalam KUHPerdata ada , jadi kita bisa menafsirkannya dengan
KUHPerdata.
- Futuristik .
Penafsiran
berdasarkan RUU , karena UU lama perlu diaktualkan pengertiannya dan
RUU itu sudah jadi tapi belum sempurna dan belum diamandemenkan , tapi
bisa berlakukan . Contohnya : RUU perlindungan anak akan diberlakukan
tahun 2014 , tapi ada kasus tentang perlindungan anak , hakim boleh
memakai RUU yang sudah jadi tapi belum diberlakukan .
- Restriktif
Penafsiran
dengan membatasi cakupan suatu ketentuan . Contoh : kata “ tetangga “
dibatasi sebagai orang yang memiliki itu rumah , dan anak kost tidak
disebut tetangga karena anak kost hanya sebagai penyewa .
- Ektensif
Penafsuran
dengan memperluas cakupan suatu ketentuan . Nah kalau sekarang
diperluas nih ketentuannya , misalnya : kata “ tetangga “ diperluas
sebagai orang yang memiliki itu rumah dan anak kost juga termasuk
sebagai tetangga .
- Interdisipliner ( Ilmu Hukum )
Penafsiran
dengan berbagai sudut pandang hukum . jadi suatu peristiwa hukum bisa
dilihat dari berbagai sudut pandang hukum . contohnya : AQJ dengan mobil
terbangnya menewaskan 7 orang dan termasuk tindakan pidana maka akan
diberlakukannya lah KUHP , tetapi AQJ itu masih dibawah umur jadi tidak
bisa dikenakan KUHP melainkan UU perlindungan anak , dan ahmad dhani
sebagai seorang ayah , kenapa membiarkan anaknya yang dibawah umur yang
tidak mempunyai SIM untuk mengendarai mobil , nah ini bisa juga dilihat
dari pasal KUHP bisa termasuk keikutsertaan ( tidak dalam keadaan fisik )
.
- Multidisipliner ( Diluar Ilmu Hukum )
Penafsiran
dengan menggunakan ilmu lain selain ilmu hukum , seperti ilmu
kedokteran , ilmu eknomi , psikologi , dsb . Ilmu-ilmu ini akan
membantu hakim untuk menafsirkan dan memutus secara adil . Contohnya :
masalah praktik aborsi , yang mengetahui hanya dokter dan hakim hanya
mendengar keterangan dari dokter (visum). Kemudian masalah
kewarasan , yang mengetahui hanya lah ahli psikologi , apakah orang ini
waras atau gila , kalau gila maka hakim tidak akan memberlakukan hukuman
bagi orang tersebut . Jadi intinya hakim tidak bisa bekerja sendiri ,
memikirkan sendiri , haruslah memakai ilmu-ilmu pengetahuan yang lain
dalam memutus / menafsirkan sebuah perkara .
- Metode Konstruksi / Argumentasi Hukum .
- Analogi Hukum
Menganalogikan
/ menyamakan prinsip suatu hukum yang tidak sama pada suatu hukum yang
belum ada hukumnya * bingung ya ? * . Ibaratkan mengqiyaskan suatu hukum
yang belum diatur dengan hukum yang sudah diatur untuk mendapatkan
suatu hukum baru . Contohnya : Pasal 1576 B.W yang mengatur jual beli
tidak memutuskan hubungan sewa menyewa , nah bagaimana dengan warisan /
hibah ? itukan tidak diatur , yang diatur hanyalah jual beli , Hal ini
dianalogikan bahwa warisan / hibah itu sama dengan jual beli jadi tidak
memutuskan hubungan sewa menyewa . bagaimana udah mulai jelas ? apa
masih bingung ? kita kongkritin lagi deh , misalnya KUHP memberlakukan
kejahatan dikapal laut saja , nah bagaimana dengan pesawat terbang ? hal
ini dianalogikan bahwa kapal laut dengan pesawat terbang itu sama .
- Argumentum a contrario ( bertolak belakang )
Mengabstrasikan
prinsip suatu hukum dengan diterapkannya secara berlawanan arti /
tujuan pada suatu hukum yang belum ada peraturannya . Contohnya :
seorang janda harus melewati masa iddah sebelum dapat menikah kembali ,
nah bagaimana dengan duda ? Hal ini bertolak belakang , bahwa duda tidak
diberlakukan massa iddah untuk menikah kembali karena massa idah itu
bertujuan untuk penyucian seorang wanita setelah perceraian .
- Rechtvervinjning ( Penyempitan Hukum )
Mengabstrasikan
prinsip suatu hukum dengan mempersempitkan keberlakuannya pada suatu
pristiwa hukum yang belum ada pengaturannya . Contohnya : pasal 1365 B.W
mengatur bahwa seorang wajib memberi ganti rugi kepada korban atas
kesalahan pelaku * yang melakukan kesalahan * , nah bagaimana jika
korbannya yang salah ? misalnya nih sifauzi lampu mobilnya ditabrak ama
motor gara-gara sifauzi nge-rem mendadak , itu jelas kesalahan sifauzi ,
tetapi pengendara motor tersebut tetap membayar ganti rugi tetapi “
TIDAK PENUH “ , lalu bagaimana jika pengendara motor itu tidak
mempunyai uang ? ambil saja batu terus pecahin kaca motorya sipengendara
motor *opini* inilah yang dinamakan penyempitan hukum .
- Fiksi Hukum.
Fiksi
Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan didalam ilmu hukum
dalam bentuk kata , istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk
kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum . salah
satu kata fiksi hukum adalah “ semua orang itu tahu hukum “ . Contoh
fiksi hukum : anak yang berada didalam kandungan dianggap ada (
hak-haknya atau ahli waris ) ketika kepentingan sianak menghendaki (
telah lahir ) , tetapi jika anak itu kemudia mati sewaktu didalam
kandungan / saat melahirkan , maka anak itu dianggap tidak pernah ada .
Jadi bisa disimpulkan bahwa penemuan hukum melalui 2 cara yaitu dengan cara interpretasi jika sudah ada hukumnya tetapi belum jelas maknanya / tersirat , sedangkan dengan cara konstruksi jika belum ada
hukumnya / yang mengaturnya . Itulah metode-metode dalam menemukan
suatu hukum , semoga artikel ini bisa bermanfaat . saya mohon maaf bila
ada salah-salah kata , mohon kritik , saran atau pertanyaan yang bisa
didiskusikan bersama . Terima kasih telah membaca J .
“ Tahu bahwa
kita tahu apa yang kita ketahui dan tahu bahwa kita tidak tahu apa yang
kita tidak ketahui , itulah pengetahuan “ – Copercnicus ( ahli
astronomi )
Tulisan ini diinspirasi oleh :
Prof . Iswanto , S.H , 2011 , Penghantar Ilmu Hukum , Universitas Jendral Soedirman , Purwokerto .
Materi yang disampaikan oleh dosen fakultas hukum UNSOED bapak Setya Wahyudi .