This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 30 Desember 2013

Jangan Mengeluh ! #Part 1

Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarokatuh...

Ketika Makhluk-makhluk Alay Mengeluh di wall FB, dan Allah menepis-Nya di dalam Al Qur'an.

Alay mengeluh : “Berat banget beban gw, gak sanggup rasanya,,
aaarrrgghhh…!!!”

Allah Berfirman : “AKU tidak membebani
seseorang, melainkan sesuai kesanggupan
.”
(QS. Al-Baqarah : 286)

Alay mengeluh : “Ah,.. gue cuma orang biasa, mana mungkin bisa.....?”

Allah Berfirman : “Jika AKU menghendaki, cukup Kuberkata 'Jadi', maka jadilah"
(QS. Yaasiin ; 82)

Alay mengeluh : “Capek banget gw....”

Allah Berfirman : “...dan KAMI jadikan tidurmu untuk istirahat.” (QS.An-Naba:9)

Alay mengeluh : “Stressss nih.... Pusing...!”

Allah Berfirman : “Hanya dengan mengingatku hati akan menjadi tenang”.
(QS. Ar- Ro’d :28)

Alay mengeluh : “Yaaaahh... ini mah semua bakal sia-sia..”

Allah Berfirman :”Siapa yang mengerjakan
kebaikan sebesar biji dzarah sekalipun, niscaya ia akan melihat balasannya
”.
(QS. Al-Zalzalah:7)

Alay mengeluh : “Gile aje...gw sendirian...gakada seorangpun yang mau bantuin...pada sendiri-sendiri woy”

Allah Berfirman : “Berdoalah (mintalah)
kepadaKU, niscaya Aku kabulkan untukmu
”.
(QS. Al-Mukmin:60)

Alay mengeluh : “Duh...sedih banget deh
gw...hikks”

Allah Berfirman : “La Tahzan, Innallaha Ma’ana. Janganlah kamu berduka cita sesungguhnya Allah beserta kita:. (QS.At- Taubah :40)

Jadi Masih ada yang mau mengeluh di FB? BBM? dan didepan orang-orang..?? dibanding di depan-Nya???

By: Ustadz Hizbul Majid Al-Jawi

Sumber : Muslim.Or.id

Minggu, 15 Desember 2013

Bidang Studi Hukum



Assalamualaikum Wr.Wb


            Hukum mempunyai studi-studi untuk dipelajari . Ketika saya mengikuti perkuliahan pada tanggal 16 Desember 2013 yang ampu oleh dosen Dr.Setya Wahyudi , saya mengetahui berbagai macam bidang studi yang harus dipelajari didalam hukum . Walaupun penjelasan oleh pak setya itu sangat singkat , singkat banget malahan , sangking singkatnya saya jadi bisa langsung menulis artikel tentang bidang-bidang studi tentang hukum . Oke langsung aja ini dia bidang-bidang studi tentang hukum , cekidot .
1.      Sosiologi Hukum
Menurut Satjipto Rahardjo , sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainya. Jadi , Sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang kondisi sosial terhadap hukum . Kondisi sosial adalah keadaan masyarakat yang meliputi kehidupan dimasyarakat . Sosiologi hukum mempunyai berbagai karakteristik , menurut ( Kinloch : 2005 ) yaitu : sistematik , equalibirium-oriented , fungsional , evolusioner ,  naturalistic , orientasi pada proses struktur  , historis  , konseratif , utopian  serta analogis .
2.      Antropologi Hukum
Menurut Dr.Setya Wahyudi , antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana masyarakat menyelsaikan konflik dimasyarakat , termasuk juga konflik masalah tentang hukum . Contoh : masyarakat desa menghormati dan patuh kepada kepala desa , sehingga masyarakat lebih menyukai menyelesaikan konflik kepada kepala desa dari pada kepada aparat yang berwenang .
3.      Psikologi Hukum
Psikologis hukum adalah ilmu yang mempelajari faktor-faktor psikologis tentang hukum . Contoh : seorang hakim yang sudah emosi dari rumah , ketika ingin mengadili seseorang , mungkin akan berpengaruh kepada putusannya . Menurut Edward Jones : 1996 , psikologis hukum adalah suatu kajian tentang sifat, fungsi, dan perilaku hukum dari pengalaman mental dari individu dalam hubungannya dengan berbagai fenomena hukum .
4.      Perbandingan Hukum
Perbandingan hukum adalah ilmu yang mempelajari sistem-sistem hukum lalu memperbandingkan sistem tersebut , untuk mencari yang baik dan cocok untuk diterapkan . Contoh : Sistem Negara Amerika yang sifatnya individualistis dan Sistem Negara Jepang yang sifatnya  komunal , negara Indonesia sifatnya komunal , jadi yang cocok untuk jepang  adalah sistem Negara Jepang  .
5.      Politik Hukum
Menurut Politik Hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang mengalokasikan suatu kewenangan pemerintahan untuk mencapai suatu tujuan dengan menggunakan produk hukum . Contoh : untuk mengurangi produk import serta menaikan penjualan dalam negeri , pemerintah membuat hukum agar menaikan pajak bea cukai / biaya masuk produk import kedalam Indonesia . Jadi , hukum hanyalah sebagai sarana untuk tercapainya suatu tujuan .
6.      Filsafat Hukum
Filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari filsafat tentang hukum . Filsafat adalah ilmu yang mencari suatu hakekat / kebenaran . Hakekat hukum adalah KEADILAN .
7.      Sejarah Hukum
Sejarah hukum adalah ilmu yang mempelajari riwayat masa lampau sampai sekarang tentang hukum . Menurut Dr.Setya Wahyudi , masa lampau itu akan sangat berpengaruh kepada masa depan . Contoh : gelar Dr , yang diraih oleh pak setya wahyudi ( masa depan ) itu karena usahanya yang sangat keras dan atas bantuan orang-orang banyak untuk membuat suatu desertasi ( masa lampau ) .
Itu dia bidang-bidang studi hukum yang harus dipelajari . Walaupun hanya sebentar pemaparan yang diberikan saat kuliah saya tadi , membuat saya semakin penasaran bagaimana studi-studi ini dicocokan / diterapkan secara real . Semoga tulisan ini bermanfaat , yang saya harapkan adalah saran , kritik dan sedikit diskusi .


Sumber :
Materi kuliah Dr.Setya Wahyudi tentang Bidang Studi Hukum . 16 Desember 2013
Fuady Munir . 2011 . Teori-Teori dalam Sosiologi Hukum . Kencana Prenada Media . Jakarta


Selasa, 10 Desember 2013

MACAM ALIRAN PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM

Assalamualaikum Wr . Wb .
            Sifauzi ingin nge-share tentang aliran-aliran penemuan hukum yang dipakai oleh Hakim . Hakim dalam subjek penemuan hukum sifatnya adalah konfliktif . apa yang dimaksud konfliktif ?  maksudnya adalah “ setiap keputusan yang diputus oleh hakim untuk menyelesaikan masalah”. Hakim akan menemukan hukum dengan menggunakan aliran yang dianutnya dalam memutus sebuah perkara . Lalu apa saja aliran-aliran yang dipakai oleh hakim ? langsung aja nih saya sugguhkan , cekidot .
  1. Aliran Legisme
Timbulnya aliran ini dari gerakan kodifikasi , sehingga Undang-Undang sebagai satu-satunya sumber hukum . Aliran legisme yaitu aliran dalam ilmu peradilan maupun pengetahuan yang tidak mengakui hukum diluar Undang-Undang Aliran ini mengharuskan hakim dalam memutus sebuah perkara terikat oleh Undang-Undang , sehingga hakim tinggal menggunakan silogisme saja dalam memutus . Hakim yang menggunakan aliran ini mendapat julukan la baoche de la loi yang artinya “ Hakim adalah corong undang-undang “ . Tokoh aliran ini adalah Montesquieu .
 Contoh Aliran legisme : ada nenek yang mengambil 2 batang cokelat tanpa meminta dan membayar . lalu hakim mengsilogismekannya dengan KUHP pasal 362 yang berbunyi “ Barang siapa mengambil barang sesuatu  , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain , dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian , dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 60 rupiah * tempo dulu * . Setelah disilogismekan hasilnya adalah nenek itu mencuri 2 batang cokelat dan masuk dalam tindak pidana pencurian pasal 362 . Lalu di vonis dengan penjara selama 4 tahun karena sudah terbukti secara sah dan meyakinkan .
Aliran Legisme mempunyai kurang dan lebihnya . Kelebihannya adalah adanya sebuah kepastian hukum yang dirumuskan karena ada  sebuah kodifikasi , lalu kekurangannya adalah Undang-undang sering ketinggalan zaman  , sehingga banyak kejahatan yang tidak termasuk Undang-undang dan hilangnya rasa keadilan . Dengan kata lain aliran ini mengartikan bahwa “ Hukum untuk manusia , bukan manusia untuk hukum “ .
  1. Aliran Freirechtsschule / Bebas .
Timbulnya aliran ini karena kodifikasi yang tidak lengkap maka harus mencari sumber lain untuk menemukan hukum . Aliran ini mengharuskan hakim untuk menemukan hukum secara bebas karena kodifikasi yang tidak lengkap , sehingga hukum hanya sebagai sarana dan hakim boleh mengambil sumber lain . Hakim yang menggunakan aliran ini mendapat julukan sebagai “ Pencipta Hukum “ . Tokoh aliran ini adalah Kantorowicz .
Contoh aliran bebas : sifauzi menjadi hakim *amin , terus ada kasus tentang seseorang yang mencuri uang dengan menggunakan internet ( Crack / hacker ) . lalu didalam kodifikasi tidak diatur pencurian dengan menggunakan internet , tetapi karena sifauzi menggunakan aliran bebas sebagai pencipta hukum , maka sifauzi memutus bahwa itu termasuk tindakan pidana pencurian walaupun lewat dunia internet . Sehingga keputusan sifauzi ini disebut Aliran bebas dan menjadi Sumber Yurisprudensi .
Freirechtsschule memiliki kurang dan lebihnya . Kelebihannya adalah hukumnya selalu mengikuti perkembangan zaman  sehingga dirasakan lah keadilan sedangkan kekurangannya adalah tidak ada sebuah kepastian hukum karena tidak ada kodifikasi secara lengkap dan sangat memerlukan hakim yang memiliki rasa keadilan yang tulus tidak mau terbujuk oleh KKN ( Korupsi , Kolusi dan Nepotisme ) .

  1. Aliran Rechtfinding
Aliran ini berpegang pada Undang-Undang , tetapi tidak seketat legisme dan tidak sebebas freirechtsschule . dapat diartikan bahwa kebebasanya adalah terikat dan terkait , terikat dengan UU dan terkait dengan perkembangan zaman . Tugas hakim adalah menyelaraskan UU dengan perkembangan zaman yang nyata .
Contoh aliran rechtfinding seperti ini : sifauzi menjadi hakim , ketika itu harus mengurus kasus seseorang yang mengambil aliran listrik orang lain secara diam-diam . Didalam Undang-undang tidak ada pengertian tentang listrik . Maka sifauzi memakai sumber hukum lain yaitu Doktrin . Doktrin ini beranggapan bahwa listrik itu adalah benda , tetapi benda yang tidak berwujud , sehingga orang yang mengambil listrik tersebut didakwa sebagai pencuri listrik dan mendapatkan hukuman *kasihan deh loe* . Jadi kesimpulannya mula-mula hakim berpegang pada Undang-undang apabila hakim tidak menemukan hukumnya maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan cara interpretasi dan konstruksi hukum .
Aliran ini memiliki kekurangan dan kelebihan . Kelebihannya adalah adanya sebuah Kepastian hukum dan Hukumnya selalu mengikuti perkembangan zaman sehingga ada rasa keadilan , sedangkan kekurangannya adalah sangat sulit menyeimbangkan kehendak UU dengan kehendak hakim sehingga terjadinya pertentangan antara UU dengan hati nurani hakim .

Itu dia macam-macam aliran penemuan hukum yang digunakan oleh hakim sebenarnya masih banyak lagi tapi yang saya bahas cuma 3 aja , lantas aliran apa yang digunakan hakim Indonesia untuk menemukan hukum ? Pada dasarnya hakim kita memakai aliran rechtsfinding tetapi pada kenyataanya hakin kita memakai aliran legisme . Memang ada sebuah kepastian hukum  , tapi itu tidak menimbulkan rasa keadilan . Walaupun sudah ada kepastian hukum tetapi kenapa ya masih ada KKN ? Ironis sekali , semoga generasi hakim yang akan datang bisa lebih baik lagi , jangan seperti senior kita si KORUPTOR A.M !!! .
Menurut kamu aliran hakim untuk menemukan suatu hukum yang mana yang cocok buat negara kita inodonesia ? kalau sifauzi sih Rechtsvinding , karena memperpadukan antara legisme dan bebas , lantas kalau menurut mu ??? * untuk berdiskusi ? *

Mohon maaf apabila ada salah dalam penulisan , maksud ataupun kata-kata . Kritik dan saran saya harapkan agar lebih baik untuk yang akan datang , coz saya masih belajar bukan ahli . Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi semua orang .

“ kebohongan dapat berlari cepat , sedangkan kebenaran hanya dapat berlari marathon  , namun dipengadilan kebenaran itu akan memenangkannya “ – Michael Jackson

KEADILAN !

Assalamualaikum Wr. Wb .

Keadilan itu sulit terlihat karena hanya bisa dirasakan . Terkadang keadilan itu sulit sekali diterapkan / didapatkan karena disatu sisi sudah bilang adil , disisi lain bilang tidak adil . Keadilan itu sangatlah abstrak dan memiliki berbagai macam dan segi . Saya akan membahas yang saya ketahui tentang keadilan * sekedar share pengetahuan saja * .
  1. Keadilan Komutatif
Aristoteles filsuf asal yunani kuno * filsuf idola saya * berpendapat bahwa “ keadilan itu adalah memberikan setiap orang sama banyaknya tanpa melihat jasa-jasanya “ . Jadi maksud keadilan ini adalah memberikan orang sama banyak tanpa ada diskriminatif . Misalnya : mahasiswa kelas A orangnya kaya-kaya terus mendapatkan materi sampai habis , sedangkan masiswa kelas B orangnya miskin – miskin juga harus mendapatkan materi sampai habis, inilah yang disebut keadlian komutatif .

  1. Keadilan Distributif
Aristoteles juga pernah mengemumakan pendapatnya bahwa “ keadilan itu adalah memberikan kepada setiap orang tidak sama banyaknya karena melihat jasa-jasanya “ . Jadi tidak selamanya keadilan itu memberikan kepada setiap orang sama banyaknya . Keadilan haruslah dilihat dari berbagai segi secara objektif maupun subjektif , tidak bisa dari satu segi saja . Misalnya : jabatan menjadi Dekan gajinya 20 jt perbulan sedangkan tukang kebun kampus gajinya Cuma 2 jt perbulan , ini lah yang disebut keadilan distributif karena melihat jasanya . Menjadi Dekan haruslah menempus pelajaran S3 dan melewati tes kelayakan yang amat sulit sedangkan jadi tukang kebun saja cuma lulusan SMA dan mempunyai pengalaman dalam bekerja . kalau hal ini memakai keadilan komutatif apakah disebut keadilan ? Maka dari itu keadilan harus dilihat dari berbagai segi-segi dan keadilan itu amatlah sulit diterapkan dan didapatkan karena sifatnya yang abstrak dan hanya bisa dirasakan .

  1. Keadilan Vindikatif
Keadilan Vindikatif adalah keadilan yang memberikan ‘ hukuman ‘ kepada seseorang sesuai dengan kesalahannya . Keadilan ini kalau diterapkan di Indonesia amatlah sulit tapi tidak mustahil . Karena hukum diindonesia sedikit belum sempurna dan mungkin pernah ada opini yang bilang bahwa hukum diindonesia itu seperti pisau “ Tajam kebawah dan tumpul keatas “ . Kalau contoh keadilan ini saya mengutip dari hadist Rasulullah Muhammad . S.A.W * ini bukan sara tapi pengetahuan * . Bahwa

  1. Keadilan Kreatif
Keadilan yang memberikan perlindungan atas hasil karya nya . Misalnya : kalau kita ingin mengambil suatu teori / gambar / video haruslah mencantumkan siapa penciptanya .

  1. Keadilan Protektif
Keadilan yang memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap manusia hingga tidak seorangpun yang diperlakukan sewenang-wenang . Keadilan ini bisa kita qiyas kan dengan HAM yang memberikan hak untuk hidup , untuk mendapatkan perlindungan dll , kepada seluruh manusia sejak ia lahir tanpa membedakan ras , kulit , klan maupun kedudukannya dalam arti semuanya sama .

6. Keadilan Prosedural ( Tambahan ) .
Keadilan yang memenuhi kehendak sesuai dengan hukum yang tertulis saja . Misalnya seorang terdakwa seorang rektor dibawa kedalam pengadilan dengan diborgol , itu sudah adil menurut prosedur , walaupun kalau tidak diborgol seorang rektor itu tidak akan lari kamana - mana . kita sering mendengar kata " Maaf , ini sudah sesuai prosedur " walaupun yang bilang tersebut salah tangkap , hehe .

Itulah macam-macam keadilan dari berbagai pakar , segi , keadaan , dsb . Semoga setelah kita mengetahuinya kita bisa menerapkannya mulai dari diri kita terlebih dahulu . Saya hanya sekedar menshare pengetahuan dan saling mengingatkan untuk kita semua dalam kebaikan . Mohon maaf bila ada yang salah kata , arti atau apa lah . 

Semoga Bermanfaat –
“ Keadilan tidak ada kaitanya dengan apa yang terjadi didalam ruang sidang , tetapi keadilan adalah apa yang terjadi setelah diluar ruang siding “ – Clarence Darrow 


Tulisan ini diinspirasi oleh :
Darmodiharjo Darji dan Shidarta ( 1995 ) , Pokok-Pokok Filsafat Hukum apa dan bagaimana filsafat hukum indonesia , Gramedia , Jakarta .
Materi yang diberikan oleh dosen Fakultas Hukum UNSOED Pak Setya Wahyudi

METODE PENEMUAN HUKUM

Assalamualaikum . Wr. Wb .
            Diartikel sebelumnya saya sudah membahas tentang aliran-aliran hakim dalam menemukan hukum . Nah sekarang Sifauzi mau nge-share tentang bagaimana caranya penemuan hukum oleh hakim . Secara tehnikal ada dua jenis metode penemuan hukum yaitu Interpretasi dan Konstruktif hukum . Mengapa perlu interpretasi ? karena didalam UU mempunyai 2 makna secara tersurat / jelas tercantum maksudnya ( literal egis ) dan ada yang tersirat / tersembunyi maksudnya ( sintentia legis ) . Langsung aja kita membahas tentang metode interpretasi dan konstruktif hukum , cekidot .
  1. Metode Interpretasi

  1. Silogisme
Penerapan suatu teks perundang-undangan terhadap kasus dengan cara mengambil kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum ( premis mayor) dengan hal-hal yang bersifat khusus ( premis minor ) contoh : Barang siapa yang mengambil seluruh atau sebagian milik orang lain dengan cara melawan hukum adalah tindak pidana pencurian ( premis mayor ) , Akil mengambil radio milik orang lain tanpa bilang-bilang ( premis minor ) , Kesimpulannya Akil melakukan tindak pidana pencurian .
  1. Gramatikal
Menafsirkan kata-kata atau istilah dalam perundang-undangan sesuai dengan kaidah bahasa ( hukum tata bahasa ) . Contoh : kata “ Menggelapkan “ = menghilangkan dan kata “ Meninggalkan “ = menelantarkan  .
  1. Sistematis.
Menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkannya dengan keseluruhan sistem hukum . contoh : Arti kata dewasa di dalam KUHP tidak ada tetapi didalam KUHPerdata ada , jadi kita bisa menafsirkannya dengan KUHPerdata.
  1. Futuristik .
Penafsiran berdasarkan RUU , karena UU lama perlu diaktualkan pengertiannya dan RUU itu sudah jadi tapi belum sempurna dan belum diamandemenkan , tapi bisa berlakukan . Contohnya : RUU perlindungan anak akan diberlakukan tahun 2014 , tapi ada kasus tentang perlindungan anak , hakim boleh memakai RUU yang sudah jadi tapi belum diberlakukan .
  1.  Restriktif
Penafsiran dengan membatasi cakupan suatu ketentuan . Contoh : kata “ tetangga “ dibatasi sebagai orang yang memiliki itu rumah , dan anak kost tidak disebut tetangga karena anak kost hanya sebagai penyewa .
  1. Ektensif
Penafsuran dengan memperluas cakupan suatu ketentuan . Nah kalau sekarang diperluas nih ketentuannya , misalnya : kata “ tetangga “ diperluas sebagai orang yang memiliki itu rumah dan anak kost juga termasuk sebagai tetangga .
  1. Interdisipliner ( Ilmu Hukum )
Penafsiran dengan berbagai sudut pandang hukum . jadi suatu peristiwa hukum bisa dilihat dari berbagai sudut pandang hukum . contohnya : AQJ dengan mobil terbangnya menewaskan 7 orang dan termasuk tindakan pidana maka akan diberlakukannya lah KUHP , tetapi AQJ itu masih dibawah umur jadi tidak bisa dikenakan KUHP melainkan UU perlindungan anak , dan ahmad dhani sebagai seorang ayah , kenapa membiarkan anaknya yang dibawah umur yang tidak mempunyai SIM untuk mengendarai mobil , nah ini bisa juga dilihat dari pasal KUHP bisa termasuk keikutsertaan ( tidak dalam keadaan fisik ) .
  1. Multidisipliner ( Diluar Ilmu Hukum )
Penafsiran dengan menggunakan ilmu lain selain ilmu hukum , seperti ilmu kedokteran , ilmu eknomi , psikologi , dsb .  Ilmu-ilmu ini akan membantu hakim untuk menafsirkan dan memutus secara adil . Contohnya : masalah praktik aborsi , yang mengetahui hanya dokter dan hakim hanya mendengar keterangan dari dokter (visum). Kemudian masalah kewarasan , yang mengetahui hanya lah ahli psikologi , apakah orang ini waras atau gila , kalau gila maka hakim tidak akan memberlakukan hukuman bagi orang tersebut . Jadi intinya hakim tidak bisa bekerja sendiri , memikirkan sendiri , haruslah memakai ilmu-ilmu pengetahuan yang lain dalam memutus / menafsirkan sebuah perkara .
  1. Metode Konstruksi / Argumentasi Hukum .

  1. Analogi Hukum
Menganalogikan / menyamakan prinsip suatu hukum yang tidak sama pada suatu hukum yang belum ada hukumnya * bingung ya ? * . Ibaratkan mengqiyaskan suatu hukum yang belum diatur dengan hukum yang sudah diatur untuk mendapatkan suatu hukum baru . Contohnya : Pasal 1576 B.W yang mengatur jual beli tidak memutuskan hubungan sewa menyewa , nah bagaimana dengan warisan / hibah ? itukan tidak diatur , yang diatur hanyalah jual beli ,  Hal ini dianalogikan bahwa warisan / hibah itu sama dengan jual beli jadi tidak memutuskan hubungan sewa menyewa . bagaimana udah mulai jelas ? apa masih bingung ? kita kongkritin lagi deh , misalnya KUHP memberlakukan kejahatan dikapal laut saja , nah bagaimana dengan pesawat terbang ? hal ini dianalogikan bahwa kapal laut dengan pesawat terbang itu sama .
  1. Argumentum a contrario ( bertolak belakang )
Mengabstrasikan prinsip suatu hukum dengan diterapkannya secara berlawanan arti / tujuan pada suatu hukum yang belum ada peraturannya . Contohnya : seorang janda harus melewati masa iddah sebelum dapat menikah kembali , nah bagaimana dengan duda ? Hal ini bertolak belakang , bahwa duda tidak diberlakukan massa iddah untuk menikah kembali karena massa idah itu bertujuan untuk penyucian seorang wanita setelah perceraian .
  1. Rechtvervinjning ( Penyempitan Hukum )
Mengabstrasikan prinsip suatu hukum dengan mempersempitkan keberlakuannya pada suatu pristiwa hukum yang belum ada pengaturannya . Contohnya : pasal 1365 B.W mengatur bahwa seorang wajib memberi ganti rugi kepada korban atas kesalahan pelaku * yang melakukan kesalahan * , nah bagaimana jika korbannya yang salah ? misalnya nih sifauzi lampu mobilnya ditabrak ama motor gara-gara sifauzi nge-rem mendadak , itu jelas kesalahan sifauzi , tetapi pengendara motor tersebut tetap membayar ganti rugi tetapi “ TIDAK PENUH “  , lalu bagaimana jika pengendara motor itu tidak mempunyai uang ? ambil saja batu terus pecahin kaca motorya sipengendara motor *opini* inilah yang dinamakan penyempitan hukum .
  1. Fiksi Hukum.
Fiksi Hukum adalah sesuatu yang khayal yang digunakan didalam ilmu hukum dalam bentuk kata , istilah yang berdiri sendiri atau dalam bentuk kalimat yang bermaksud untuk memberikan suatu pengertian hukum . salah satu kata fiksi hukum adalah “ semua orang itu tahu hukum “ . Contoh fiksi hukum : anak yang berada didalam kandungan dianggap ada ( hak-haknya atau ahli waris ) ketika kepentingan sianak menghendaki ( telah lahir ) , tetapi jika anak itu kemudia mati sewaktu didalam kandungan / saat melahirkan , maka anak itu dianggap tidak pernah ada .
Jadi bisa disimpulkan bahwa penemuan hukum melalui 2 cara yaitu dengan cara interpretasi jika sudah ada hukumnya tetapi belum jelas maknanya / tersirat , sedangkan dengan cara konstruksi jika belum ada hukumnya / yang mengaturnya . Itulah metode-metode dalam menemukan suatu hukum , semoga artikel ini bisa bermanfaat . saya mohon maaf bila ada salah-salah kata , mohon kritik , saran atau pertanyaan yang bisa didiskusikan bersama . Terima kasih telah membaca J .
“ Tahu bahwa kita tahu apa yang kita ketahui dan tahu bahwa kita tidak tahu apa yang kita tidak ketahui , itulah pengetahuan “ – Copercnicus ( ahli astronomi )

Tulisan ini diinspirasi oleh :
Prof . Iswanto , S.H , 2011 , Penghantar Ilmu Hukum , Universitas Jendral Soedirman , Purwokerto .
Materi yang disampaikan oleh dosen fakultas hukum UNSOED bapak Setya Wahyudi .

Rabu, 27 November 2013

Ilmu Hukum Perdata ( Buku ) #Part2

Assalamualaikum Wr.Wb

                Beberapa waktu lalu saya memposting tentang Ilmu Hukum Perdata ( Ilmu ) Part 1 . Sekarang saya akan membahas Ilmu Hukum Perdata tentang bukunya yaitu Burgerlijk Wetboek ( BW ) .  BW pada dasarnya adalah Hukum warisan dari belanda dengan asas konkordansi maka diberlakukanlah di Indonesia menjadi KUHPerdata. Apa  yang dimaksud Asas Konkordansi ? Asas Konkordansi adalah asas keselarasan yaitu memberlakukan hukum negara lain (belanda) dinegara sendiri (Indoensia) yang menganut dalam suatu sistem hukum. Masih saat ini KUHPerdata masih belum di amandemenkan oleh Indonesia “ Sunggu Terlalu “ kalau kata bang roma mah . Jadi intinya Indonesia belum mempunyai Hukum Perdata murni asli Indonesia ( Made Indonesia ) , Lantas apa ya yang di kerjakaan wakil rakyat ? sampai saat ini saja kita masih memakai hukum dari negara orang . Lupakan itu dahulu kita lanjut kepada sejarahnya. 
 




Sebelum menjadi KUHPerdata dan KUHD kita harus mengetahui dari mana itu asal / sumber hukum tersebut . Ternyata Hukum tersebut berasal dari Hukum Romawi . Kenapa Hukum Romawi ? karena menurut bangsa Prancis hukum yang paling sempurna itu adalah Hukum Romawi , jadi Kode Napoleon diambil dari Hukum Romawi . Ketika Prancis menjajah Belanda , Kode Napoleon diberlakukan di Belanda lalu ketika belanda merdeka , pemerintah Belanda membentuk ‘ panitia ‘ yang diketuai oleh Mr.J.M Kemper * nama orang loh ini bukan jamu ya * , yang bertugas untuk rencana kodifikasi hukum sipil belanda dengan menggunakan / mengambil dari Kode Napoleon sebagai ‘ sumber materil hukum ‘ dan sebagian kecil dari hukum Belanda Kuno .Penyusunan selesai 5 juli 1830 dan diresmikan dan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 . Saat belanda menjajah Indonesia , pertama-tama B.W diberlakukan oleh orang belanda saja , orang pribumi memakai hukum adat , orang asia jauh memakai hukum agamanya sendiri . Itu adalah strategi belanda yang perlahan tapi pasti , tapi lama kelamaan seluruh orang yang ada di bumi putera diberlakukan B.W ,  Itu dia sejarahnya KUHPerdata dinegara indonesia kita . Belanda hebat ya membuat hukum sendiri cuma dengan jangka waktu 8 tahun , sedangkan Indonesia dari Merdeka apakah sudah selesai penyusunannya ? wahai anggota DPR ngapain aja ya ? sibuk studi banding apa belanja keluar negeri kali ya ? kita doakan saja semoga bisa disempurnakan KUHPerdata diindonesia . Itu dia sejarahnya , sudah pada tau dong , walaupun belum sepenuhnya jelas , ya kan ? yaudah lanjut aja kedalam Sistematika Hukum Perdata .
Sistematika KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek ( B.W )  dibagi menjadi 4 buku yaitu .
  1. BUKU I TENTANG ORANG ( Van Personen )
Buku ini memuat tentang hukum diri sendiri dan keluarga.
Kenapa keluarga dimasukan didalam Buku I tentang Orang?
Karena hubungan keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak serta mempergunakan hak tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. BUKU II TENTANG BENDA ( Van Zaken )
Buku ini memuat tentang hukum perbendaan dan waris .
Kenapa waris dimasukan kedalam Buku II tentang Benda ?
Karena waris mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda yang sudah ditinggalkan oleh seseorang ( meninggal )
  1. BUKU III TENTANG PERIKATAN ( Van Verbintenissen )
Buku ini memuat tentang hak dan kewajiban yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu .
  1. BUKU IV TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA ( Van Bewijs en Verjaring )
Buku ini memuat tentang alat-alat pembuktian dan akibat lewat batas waktu terhadap hubungan hukum .
Kenapa pembuktian dimasukan didalam Buku IV tidak didalam KUHAPerdata ( Hukum Acara ) ?
Karna hukum acara dapat dibagi dalam bagian mateiil dan formil . Buku IV ini mengatur yang  materiil yaitu alat-alat pembuktian terhitung , sehingga Pembuktian dimasukan kedalam KUHPerdata bukan KUHAPerdata

Itu dia semua tentang buku hukum perdata , KUHPerdata / B.W . Semoga bermanfaat tulisan ini walaupun sedikit ataupun banyak . kalau ada yang salah saya mohon maaf , saya mengharapkan kritik atau saran . kalau ada yang mau ditambahin silahkan dikomeng aja , nanti ditambahin di artikel soalnya artikel ini belum sempurna masih ada pertanyaan yang belum dijawab karena saya belum tahu ( Mohon Disempurnakan ) . haha . Terima kasih :)

Hukum mempunyai tugas suci , yaitu menciptakan keadilan – Aristoteles   

Jumat, 22 November 2013

Ilmu Hukum Perdata (Ilmu) #Part1

Assalamualaikm Wr. Wb
Hukum Perdata ? apasih itu hukum perdata ? Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan [ Soebekti ] . Apakah sama hukum ini dengan hukum pidana ? Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan  terhadap “ Kepentingan Umum “ , sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja . Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan dari kedua hukum itu ? Hukum Pidana hukumannya berat dan merupakan penderitaan atau siksaan fisik yang secara nyata , sedangkan Hukum Perdata tidak memberikan siksaan fisik tetapi hanya sebuah putusan / penetapan yang diminta oleh yang bersangkutan . Apakah Hukum Perdata bisa menjadi Hukum Pidana ? Bisa , kalau ternyata diusut ada niat jahat seperti penipuan  . Tujuannya apa hukum perdata ? Tujuannya adalah untuk memberikan apa yang berhak untuk diberikan jika terjadi suatu interprestasi terhadap seseorang agar menyelesaikannya tidak menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan cara hukum ( supremacy of law ) . Apakah subyek hukum perdata ,  orang saja ? tidak , subyek hukum perdata ada 2 yaitu orang dan badan hukum ( negeri/swasta ) . Apakah orang dengan badan hukum itu sama ? sama tapi berbeda , sama dalam segi perkara , hak dan kewajiban tetapi berbeda orang dilahirkan dari suami – istri ( orang ) sesudah terjadinya perkawinan , sedangkan badan hukum dilahirkan dari pengajuan yang disah kan oleh Negara .  Jadi , semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum , jika terjadi oneprestasi jgn diselesaikan lewat kekerasan,premanisme,emosional tetapi selesaikanlah dengan HUKUM !
Itu tadi udah ya penjelasan , semoga sudah mengerti walaupun sedikit bingung , hehe . sekarang kita lanjut kepada Ilmu Hukum Perdata . Kalau kita ngomongin sesuatu gak ada ilmunya itu sama saja kita masuk labirin tanpa menggunakan peta petunjuk . Ilmu Hukum Perdata yang sekarang ini dibagi menjadi 4 ( empat ) bagian yaitu :
1.      Hukum tentang diri seseorang ( Personen Recht )
2.      Hukum tentang keluarga ( Family Recht )
3.      Hukum tentang harta kekayaan ( Vermorgens Recht )
4.      Hukum tentang waris ( Erf Recht )
Itulah 4 bagian Ilmu Hukum Perdata , masih bingung ? ini saya kasih penjelasannya biar gak bingung , walaupun yang nulis juga masih bingung . jiahhh hahaha. Langsung aja nih , cekidot .
a.       Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang adalah peraturan  yang memuat tentang seseorang sebagai subyek dalam hukum , peraturan ini mengenai kecakapan untuk memiliki hak , kecakapan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak serta hal yang mempengaruhi kecakapan itu . Lantas apa yang dimaksud dengan kecakapan memiliki dan melaksanakan hak ? Kecakapan adalah orang yang sudah mampu / ahli / dapat menggunakannya wewenang [ hak dan kewajiban ] . lalu apa yang mempengaruhi kecakapan tersebut ? yang mempengaruhinya adalah kedewasaan dan sehat akalnya ( tidak gila ) , karena jika masih anak kecil ( anak ingusan ) / gila maka orang tersebut tidak cakap dalam memiliki dan melaksanakan hak / wewenang . Jadi , kalau kita analogikan seperti ini “  Yang memeiliki wewenag belum tentu cakap , tapi yang sudah cakap sudah tentu memiliki wewenag “ *sok analogis banget saya ya .
b.      Hukum tentang keluarga
Hukum keluarga adalah peraturan  yang memuat tentang hubungan yang timbul dari pernikahan dan kekeluargaan  yaitu menikah , harta suami dan isteri , orang tua dan anak , perwalian dan curatele . apa sih yang dimaksud dengan curatale ? Curtatele adalah Pengampuan yaitu tempat orang yang sudah dewasa yang menderita sakit akalnya menurut Undang-Undang . Kedudukan seseorang yang dibawah naungan Curatele seperti seseorang yang belum dewasa .
c.       Hukum tentang kekayaan .
Hukum kekayaan adalah peraturan yang mengatur hubungan kekayaan seseorang . Jika kita berkata tentang kekayaan seseorang berarti yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban yang dipunyanya , yaitu yang dapat dinilai dengan uang . Hak dan kewajiban tersebut bisa dipindahkan kepada orang lain atas kehendak orang yang mempunyai hak dan kewajiban tersebut .
d.      Hukum tentang waris
Hukum Waris adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang . Kenapa hukum waris gak dimasukan saja kedalam hukum kekayaan atau hukum keluarga ? PR ya . * kata dosen “ sabar ya mas , itu masih jauh “ * -__-‘ . Mungkin ada yang tau , dan bisa membantu saya menjawab pertanyaan ini  ?
Itu dia penjelasanya , pasti sekarang udah mulai dapat pencerahan dong , walaupun masih sedikit gelap , hehehe . Nanti saya akan melanjutkan lagi dilain artikel , masih tentang hukum perdata  . Maaf dan mohon dibantu untuk membenarkan ya jika ada yang salah .


“ Kita bisa karena kita belajar , kita belajar karna kita mau , jadi mau lah belajar agar kita bisa “

Sabtu, 16 November 2013

Mencari KEBENARAN ? Part 1



Kebenaran adalah hasil ada sebuah filsafat , baik yang sudah diilmiahkan maupun belum diilmiahkan .

Bagaimana kita bisa mencari kebenaran ? 

Apa aja yang kita lakukan supaya bisa mendapatkan kebenaran ?

Pada saat saya mengikuti kelas penelitian yang dibuat oleh LKHS UNSOED dengan tema Kebenaran . Dalam instuisi saya , " Palingan membahas tentang Ultramen , KamenRaider ataupun Bima Satria Garuda " . Tetapi ternyataan itu tidak benar
, yang di bahas adalah bagaimana cara kita MENCARI KEBENARAN .

saat saya mengikuti saya menangkap beberapa materi ,  Mencari Kebenaran ada 2 metode yaitu Ilmiah dan Tidak Ilmiah , yang saya bahas kali ini  adalah Metode Ilmiah . 

Metode Ilmiah dalam mencari kebenaran ada 3 yaitu :


1 . Koheren . 
Koheren atau dengan kata lain yaitu konsisten . Koheren adalah sesuatu pernyataan  yang kita yakinin / kita kuatkan dan tidak akan berubah - berubah pernyataan tersebut. Suatu kebenaran haruslah koheren dengan apa yang sudah dikemukakan sebelumnya . jika kita sudah mengatakan itu A , maka kita nyatakan seterusnya haruslah A , maka itulah yang disebut dengan Koheren / Konsisten , tidak boleh B , atau C , ataulagi Z . contoh : sifauzi habis baca buku / kitab dia menemukan tentang minuman ber-alkohol itu dilarang meminumnya , langsung dia  mengeluarkan pernyataan " Semua minuman berakohol akan membuat mabuk " , dan dia konsisten terhadap pernyataan walaupun minuman berakohol itu berasal dari apel atau apalah , pokoknya minuman yang berakohol akan membuat mabuk . tetapi jika suatu koheren tidak ada koresponden kita akan dibilang bullshit , sotoylah , pembohong atau sebagainya . Makanya koheren harus dilengkapi dengan koresponden .

2 . Korespondensi .
Kebenaran haruslah ada unsur Korespondensi . Korespondensi adalah sesuatu pernyataan yang sudah  koheren dan dibuktikan dengan kenyataan dan hasilnya haruslah sesuai . Apabila sesuatu yang kitanyatakan itu belum kita buktikan , maka itu akan menjadi kekeliruan / kesalahan , atau dihina-hina lah  .  Maka dari itu pernyataan kita haruslah sesuai dengan kenyataan yang terjadi . Contohnya : sifauzi  mengilmiahkan pernyataannya " minuman ber-alkohol itu membaukan "  dengan cara , dia bertanya kepada dokter-dokter ahli dan dokterpun meneliti ternyata ada zat akan membuat mabuk , lalu sifauzi belum cukup puas terus dia mencobanya sendiri dan ternyata membuat dia mabuk . Jadi pernyataan yang konsisten dan sudah ilmiahkan itulah yang disebut KEBENARAN .

3 . Pragmatis
Sesuatu kebenaran tidak ada pragmatisnya itu tidak disebut sebagai kebenaran . Teori ini baru muncul pada abad ke - 19 salah satu tokohnya adalah : J.Bentham . Sesuatu jika itu memang benar harus lah ada Pragmatis / Manfaatnya , jika tidak itu bukanlah suatu kebenaran . Jadi Pernyataan dan Kenyataan itu harus lah ada manfaatnya untuk menjadikan itu sebagai suatu KEBENARAN . contoh : Kebenaran minuman ber-akohol itu memabukan lalu kebenaran tentang itu ada manfaatnya yaitu : orang akan tau bahwa minuman yang mengandung alkohol itu akan membuanya menjadi mabuk jadi orang tidak akan meminumnya dan tidak akan menjadi mabuk . Jadi itu adalah KEBENARAN . Hehehehe 

" Lebih baik mencari kebenaran daripada harus menguasai kebenaran " - ?

Maaf ya jika isi tentang ini banyak yang salah soalnya masih pemula hehehe , mohon saran dan kritikannya jika ada yang salah . 
Seemoooggaaaa Bermanfaaaatttttt

twitter : @suyogiimamfauzi
FB : Suyogi Imam Fauzi 
Line : sifauzi174 
Hukum Online : sifauzi174