This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 27 November 2013

Ilmu Hukum Perdata ( Buku ) #Part2

Assalamualaikum Wr.Wb

                Beberapa waktu lalu saya memposting tentang Ilmu Hukum Perdata ( Ilmu ) Part 1 . Sekarang saya akan membahas Ilmu Hukum Perdata tentang bukunya yaitu Burgerlijk Wetboek ( BW ) .  BW pada dasarnya adalah Hukum warisan dari belanda dengan asas konkordansi maka diberlakukanlah di Indonesia menjadi KUHPerdata. Apa  yang dimaksud Asas Konkordansi ? Asas Konkordansi adalah asas keselarasan yaitu memberlakukan hukum negara lain (belanda) dinegara sendiri (Indoensia) yang menganut dalam suatu sistem hukum. Masih saat ini KUHPerdata masih belum di amandemenkan oleh Indonesia “ Sunggu Terlalu “ kalau kata bang roma mah . Jadi intinya Indonesia belum mempunyai Hukum Perdata murni asli Indonesia ( Made Indonesia ) , Lantas apa ya yang di kerjakaan wakil rakyat ? sampai saat ini saja kita masih memakai hukum dari negara orang . Lupakan itu dahulu kita lanjut kepada sejarahnya. 
 




Sebelum menjadi KUHPerdata dan KUHD kita harus mengetahui dari mana itu asal / sumber hukum tersebut . Ternyata Hukum tersebut berasal dari Hukum Romawi . Kenapa Hukum Romawi ? karena menurut bangsa Prancis hukum yang paling sempurna itu adalah Hukum Romawi , jadi Kode Napoleon diambil dari Hukum Romawi . Ketika Prancis menjajah Belanda , Kode Napoleon diberlakukan di Belanda lalu ketika belanda merdeka , pemerintah Belanda membentuk ‘ panitia ‘ yang diketuai oleh Mr.J.M Kemper * nama orang loh ini bukan jamu ya * , yang bertugas untuk rencana kodifikasi hukum sipil belanda dengan menggunakan / mengambil dari Kode Napoleon sebagai ‘ sumber materil hukum ‘ dan sebagian kecil dari hukum Belanda Kuno .Penyusunan selesai 5 juli 1830 dan diresmikan dan diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 . Saat belanda menjajah Indonesia , pertama-tama B.W diberlakukan oleh orang belanda saja , orang pribumi memakai hukum adat , orang asia jauh memakai hukum agamanya sendiri . Itu adalah strategi belanda yang perlahan tapi pasti , tapi lama kelamaan seluruh orang yang ada di bumi putera diberlakukan B.W ,  Itu dia sejarahnya KUHPerdata dinegara indonesia kita . Belanda hebat ya membuat hukum sendiri cuma dengan jangka waktu 8 tahun , sedangkan Indonesia dari Merdeka apakah sudah selesai penyusunannya ? wahai anggota DPR ngapain aja ya ? sibuk studi banding apa belanja keluar negeri kali ya ? kita doakan saja semoga bisa disempurnakan KUHPerdata diindonesia . Itu dia sejarahnya , sudah pada tau dong , walaupun belum sepenuhnya jelas , ya kan ? yaudah lanjut aja kedalam Sistematika Hukum Perdata .
Sistematika KUHPerdata / Burgerlijk Wetboek ( B.W )  dibagi menjadi 4 buku yaitu .
  1. BUKU I TENTANG ORANG ( Van Personen )
Buku ini memuat tentang hukum diri sendiri dan keluarga.
Kenapa keluarga dimasukan didalam Buku I tentang Orang?
Karena hubungan keluarga berpengaruh terhadap kecakapan seseorang untuk memiliki hak serta mempergunakan hak tersebut dan dapat dipertanggungjawabkan.
  1. BUKU II TENTANG BENDA ( Van Zaken )
Buku ini memuat tentang hukum perbendaan dan waris .
Kenapa waris dimasukan kedalam Buku II tentang Benda ?
Karena waris mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda yang sudah ditinggalkan oleh seseorang ( meninggal )
  1. BUKU III TENTANG PERIKATAN ( Van Verbintenissen )
Buku ini memuat tentang hak dan kewajiban yang berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu .
  1. BUKU IV TENTANG PEMBUKTIAN DAN DALUWARSA ( Van Bewijs en Verjaring )
Buku ini memuat tentang alat-alat pembuktian dan akibat lewat batas waktu terhadap hubungan hukum .
Kenapa pembuktian dimasukan didalam Buku IV tidak didalam KUHAPerdata ( Hukum Acara ) ?
Karna hukum acara dapat dibagi dalam bagian mateiil dan formil . Buku IV ini mengatur yang  materiil yaitu alat-alat pembuktian terhitung , sehingga Pembuktian dimasukan kedalam KUHPerdata bukan KUHAPerdata

Itu dia semua tentang buku hukum perdata , KUHPerdata / B.W . Semoga bermanfaat tulisan ini walaupun sedikit ataupun banyak . kalau ada yang salah saya mohon maaf , saya mengharapkan kritik atau saran . kalau ada yang mau ditambahin silahkan dikomeng aja , nanti ditambahin di artikel soalnya artikel ini belum sempurna masih ada pertanyaan yang belum dijawab karena saya belum tahu ( Mohon Disempurnakan ) . haha . Terima kasih :)

Hukum mempunyai tugas suci , yaitu menciptakan keadilan – Aristoteles   

Jumat, 22 November 2013

Ilmu Hukum Perdata (Ilmu) #Part1

Assalamualaikm Wr. Wb
Hukum Perdata ? apasih itu hukum perdata ? Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perorangan [ Soebekti ] . Apakah sama hukum ini dengan hukum pidana ? Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan  terhadap “ Kepentingan Umum “ , sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja . Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan dari kedua hukum itu ? Hukum Pidana hukumannya berat dan merupakan penderitaan atau siksaan fisik yang secara nyata , sedangkan Hukum Perdata tidak memberikan siksaan fisik tetapi hanya sebuah putusan / penetapan yang diminta oleh yang bersangkutan . Apakah Hukum Perdata bisa menjadi Hukum Pidana ? Bisa , kalau ternyata diusut ada niat jahat seperti penipuan  . Tujuannya apa hukum perdata ? Tujuannya adalah untuk memberikan apa yang berhak untuk diberikan jika terjadi suatu interprestasi terhadap seseorang agar menyelesaikannya tidak menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan cara hukum ( supremacy of law ) . Apakah subyek hukum perdata ,  orang saja ? tidak , subyek hukum perdata ada 2 yaitu orang dan badan hukum ( negeri/swasta ) . Apakah orang dengan badan hukum itu sama ? sama tapi berbeda , sama dalam segi perkara , hak dan kewajiban tetapi berbeda orang dilahirkan dari suami – istri ( orang ) sesudah terjadinya perkawinan , sedangkan badan hukum dilahirkan dari pengajuan yang disah kan oleh Negara .  Jadi , semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum , jika terjadi oneprestasi jgn diselesaikan lewat kekerasan,premanisme,emosional tetapi selesaikanlah dengan HUKUM !
Itu tadi udah ya penjelasan , semoga sudah mengerti walaupun sedikit bingung , hehe . sekarang kita lanjut kepada Ilmu Hukum Perdata . Kalau kita ngomongin sesuatu gak ada ilmunya itu sama saja kita masuk labirin tanpa menggunakan peta petunjuk . Ilmu Hukum Perdata yang sekarang ini dibagi menjadi 4 ( empat ) bagian yaitu :
1.      Hukum tentang diri seseorang ( Personen Recht )
2.      Hukum tentang keluarga ( Family Recht )
3.      Hukum tentang harta kekayaan ( Vermorgens Recht )
4.      Hukum tentang waris ( Erf Recht )
Itulah 4 bagian Ilmu Hukum Perdata , masih bingung ? ini saya kasih penjelasannya biar gak bingung , walaupun yang nulis juga masih bingung . jiahhh hahaha. Langsung aja nih , cekidot .
a.       Hukum tentang diri seseorang
Hukum tentang diri seseorang adalah peraturan  yang memuat tentang seseorang sebagai subyek dalam hukum , peraturan ini mengenai kecakapan untuk memiliki hak , kecakapan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak serta hal yang mempengaruhi kecakapan itu . Lantas apa yang dimaksud dengan kecakapan memiliki dan melaksanakan hak ? Kecakapan adalah orang yang sudah mampu / ahli / dapat menggunakannya wewenang [ hak dan kewajiban ] . lalu apa yang mempengaruhi kecakapan tersebut ? yang mempengaruhinya adalah kedewasaan dan sehat akalnya ( tidak gila ) , karena jika masih anak kecil ( anak ingusan ) / gila maka orang tersebut tidak cakap dalam memiliki dan melaksanakan hak / wewenang . Jadi , kalau kita analogikan seperti ini “  Yang memeiliki wewenag belum tentu cakap , tapi yang sudah cakap sudah tentu memiliki wewenag “ *sok analogis banget saya ya .
b.      Hukum tentang keluarga
Hukum keluarga adalah peraturan  yang memuat tentang hubungan yang timbul dari pernikahan dan kekeluargaan  yaitu menikah , harta suami dan isteri , orang tua dan anak , perwalian dan curatele . apa sih yang dimaksud dengan curatale ? Curtatele adalah Pengampuan yaitu tempat orang yang sudah dewasa yang menderita sakit akalnya menurut Undang-Undang . Kedudukan seseorang yang dibawah naungan Curatele seperti seseorang yang belum dewasa .
c.       Hukum tentang kekayaan .
Hukum kekayaan adalah peraturan yang mengatur hubungan kekayaan seseorang . Jika kita berkata tentang kekayaan seseorang berarti yang dimaksud adalah jumlah segala hak dan kewajiban yang dipunyanya , yaitu yang dapat dinilai dengan uang . Hak dan kewajiban tersebut bisa dipindahkan kepada orang lain atas kehendak orang yang mempunyai hak dan kewajiban tersebut .
d.      Hukum tentang waris
Hukum Waris adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang . Kenapa hukum waris gak dimasukan saja kedalam hukum kekayaan atau hukum keluarga ? PR ya . * kata dosen “ sabar ya mas , itu masih jauh “ * -__-‘ . Mungkin ada yang tau , dan bisa membantu saya menjawab pertanyaan ini  ?
Itu dia penjelasanya , pasti sekarang udah mulai dapat pencerahan dong , walaupun masih sedikit gelap , hehehe . Nanti saya akan melanjutkan lagi dilain artikel , masih tentang hukum perdata  . Maaf dan mohon dibantu untuk membenarkan ya jika ada yang salah .


“ Kita bisa karena kita belajar , kita belajar karna kita mau , jadi mau lah belajar agar kita bisa “

Sabtu, 16 November 2013

Mencari KEBENARAN ? Part 1



Kebenaran adalah hasil ada sebuah filsafat , baik yang sudah diilmiahkan maupun belum diilmiahkan .

Bagaimana kita bisa mencari kebenaran ? 

Apa aja yang kita lakukan supaya bisa mendapatkan kebenaran ?

Pada saat saya mengikuti kelas penelitian yang dibuat oleh LKHS UNSOED dengan tema Kebenaran . Dalam instuisi saya , " Palingan membahas tentang Ultramen , KamenRaider ataupun Bima Satria Garuda " . Tetapi ternyataan itu tidak benar
, yang di bahas adalah bagaimana cara kita MENCARI KEBENARAN .

saat saya mengikuti saya menangkap beberapa materi ,  Mencari Kebenaran ada 2 metode yaitu Ilmiah dan Tidak Ilmiah , yang saya bahas kali ini  adalah Metode Ilmiah . 

Metode Ilmiah dalam mencari kebenaran ada 3 yaitu :


1 . Koheren . 
Koheren atau dengan kata lain yaitu konsisten . Koheren adalah sesuatu pernyataan  yang kita yakinin / kita kuatkan dan tidak akan berubah - berubah pernyataan tersebut. Suatu kebenaran haruslah koheren dengan apa yang sudah dikemukakan sebelumnya . jika kita sudah mengatakan itu A , maka kita nyatakan seterusnya haruslah A , maka itulah yang disebut dengan Koheren / Konsisten , tidak boleh B , atau C , ataulagi Z . contoh : sifauzi habis baca buku / kitab dia menemukan tentang minuman ber-alkohol itu dilarang meminumnya , langsung dia  mengeluarkan pernyataan " Semua minuman berakohol akan membuat mabuk " , dan dia konsisten terhadap pernyataan walaupun minuman berakohol itu berasal dari apel atau apalah , pokoknya minuman yang berakohol akan membuat mabuk . tetapi jika suatu koheren tidak ada koresponden kita akan dibilang bullshit , sotoylah , pembohong atau sebagainya . Makanya koheren harus dilengkapi dengan koresponden .

2 . Korespondensi .
Kebenaran haruslah ada unsur Korespondensi . Korespondensi adalah sesuatu pernyataan yang sudah  koheren dan dibuktikan dengan kenyataan dan hasilnya haruslah sesuai . Apabila sesuatu yang kitanyatakan itu belum kita buktikan , maka itu akan menjadi kekeliruan / kesalahan , atau dihina-hina lah  .  Maka dari itu pernyataan kita haruslah sesuai dengan kenyataan yang terjadi . Contohnya : sifauzi  mengilmiahkan pernyataannya " minuman ber-alkohol itu membaukan "  dengan cara , dia bertanya kepada dokter-dokter ahli dan dokterpun meneliti ternyata ada zat akan membuat mabuk , lalu sifauzi belum cukup puas terus dia mencobanya sendiri dan ternyata membuat dia mabuk . Jadi pernyataan yang konsisten dan sudah ilmiahkan itulah yang disebut KEBENARAN .

3 . Pragmatis
Sesuatu kebenaran tidak ada pragmatisnya itu tidak disebut sebagai kebenaran . Teori ini baru muncul pada abad ke - 19 salah satu tokohnya adalah : J.Bentham . Sesuatu jika itu memang benar harus lah ada Pragmatis / Manfaatnya , jika tidak itu bukanlah suatu kebenaran . Jadi Pernyataan dan Kenyataan itu harus lah ada manfaatnya untuk menjadikan itu sebagai suatu KEBENARAN . contoh : Kebenaran minuman ber-akohol itu memabukan lalu kebenaran tentang itu ada manfaatnya yaitu : orang akan tau bahwa minuman yang mengandung alkohol itu akan membuanya menjadi mabuk jadi orang tidak akan meminumnya dan tidak akan menjadi mabuk . Jadi itu adalah KEBENARAN . Hehehehe 

" Lebih baik mencari kebenaran daripada harus menguasai kebenaran " - ?

Maaf ya jika isi tentang ini banyak yang salah soalnya masih pemula hehehe , mohon saran dan kritikannya jika ada yang salah . 
Seemoooggaaaa Bermanfaaaatttttt

twitter : @suyogiimamfauzi
FB : Suyogi Imam Fauzi 
Line : sifauzi174 
Hukum Online : sifauzi174