Assalamualaikm Wr. Wb
Hukum
Perdata ? apasih itu hukum perdata ? Hukum perdata adalah segala hukum pokok
yang mengatur kepentingan perorangan [ Soebekti ] . Apakah sama hukum ini
dengan hukum pidana ? Beda kalau hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran dan kejahatan terhadap “ Kepentingan Umum “ ,
sedangkan perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan saja .
Lalu , seperti apasih hukuman yang diberikan dari kedua hukum itu ? Hukum
Pidana hukumannya berat dan merupakan penderitaan atau siksaan fisik yang
secara nyata , sedangkan Hukum Perdata tidak memberikan siksaan fisik tetapi
hanya sebuah putusan / penetapan yang diminta oleh yang bersangkutan . Apakah
Hukum Perdata bisa menjadi Hukum Pidana ? Bisa , kalau ternyata diusut ada niat jahat seperti penipuan . Tujuannya
apa hukum perdata ? Tujuannya adalah untuk memberikan apa yang berhak untuk
diberikan jika terjadi suatu interprestasi terhadap seseorang agar
menyelesaikannya tidak menggunakan cara kekerasan tetapi menggunakan cara hukum
( supremacy of law ) . Apakah subyek
hukum perdata , orang saja ? tidak ,
subyek hukum perdata ada 2 yaitu orang dan badan hukum ( negeri/swasta ) .
Apakah orang dengan badan hukum itu sama ? sama tapi berbeda , sama dalam segi
perkara , hak dan kewajiban tetapi berbeda orang dilahirkan dari suami – istri
( orang ) sesudah terjadinya perkawinan , sedangkan badan hukum dilahirkan dari
pengajuan yang disah kan oleh Negara . Jadi
, semua masalah bisa diselesaikan dengan hukum , jika terjadi oneprestasi jgn
diselesaikan lewat kekerasan,premanisme,emosional tetapi selesaikanlah dengan HUKUM !
Itu
tadi udah ya penjelasan , semoga sudah mengerti walaupun sedikit bingung , hehe
. sekarang kita lanjut kepada Ilmu Hukum Perdata . Kalau kita ngomongin sesuatu
gak ada ilmunya itu sama saja kita masuk labirin tanpa menggunakan peta
petunjuk . Ilmu Hukum Perdata yang sekarang ini dibagi menjadi 4 ( empat )
bagian yaitu :
1. Hukum
tentang diri seseorang ( Personen Recht )
2. Hukum
tentang keluarga ( Family Recht )
3. Hukum
tentang harta kekayaan ( Vermorgens Recht
)
4.
Hukum tentang waris ( Erf Recht )
Itulah 4 bagian Ilmu Hukum Perdata , masih bingung ?
ini saya kasih penjelasannya biar gak bingung , walaupun yang nulis juga masih
bingung . jiahhh hahaha. Langsung aja nih , cekidot .
a. Hukum
tentang diri seseorang
Hukum
tentang diri seseorang adalah peraturan yang
memuat tentang seseorang sebagai subyek dalam hukum , peraturan ini mengenai
kecakapan untuk memiliki hak , kecakapan bertindak sendiri untuk melaksanakan
hak serta hal yang mempengaruhi kecakapan itu . Lantas apa yang dimaksud dengan
kecakapan memiliki dan melaksanakan hak ? Kecakapan adalah orang yang sudah
mampu / ahli / dapat menggunakannya wewenang [ hak dan kewajiban ] . lalu apa
yang mempengaruhi kecakapan tersebut ? yang mempengaruhinya adalah kedewasaan
dan sehat akalnya ( tidak gila ) , karena jika masih anak kecil ( anak ingusan
) / gila maka orang tersebut tidak cakap dalam memiliki dan melaksanakan hak /
wewenang . Jadi , kalau kita analogikan seperti ini “ Yang memeiliki wewenag belum tentu cakap ,
tapi yang sudah cakap sudah tentu memiliki wewenag “ *sok analogis banget saya
ya .
b. Hukum
tentang keluarga
Hukum
keluarga adalah peraturan yang memuat
tentang hubungan yang timbul dari pernikahan dan kekeluargaan yaitu menikah , harta suami dan isteri ,
orang tua dan anak , perwalian dan curatele
. apa sih yang dimaksud dengan curatale
? Curtatele adalah Pengampuan
yaitu tempat orang yang sudah dewasa yang menderita sakit akalnya menurut
Undang-Undang . Kedudukan seseorang yang dibawah naungan Curatele seperti seseorang yang belum dewasa .
c. Hukum
tentang kekayaan .
Hukum
kekayaan adalah peraturan yang mengatur hubungan kekayaan seseorang . Jika kita
berkata tentang kekayaan seseorang berarti yang dimaksud adalah jumlah segala
hak dan kewajiban yang dipunyanya , yaitu yang dapat dinilai dengan uang . Hak
dan kewajiban tersebut bisa dipindahkan kepada orang lain atas kehendak orang
yang mempunyai hak dan kewajiban tersebut .
d. Hukum
tentang waris
Hukum
Waris adalah peraturan yang mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap
harta peninggalan seseorang . Kenapa hukum waris gak dimasukan saja kedalam
hukum kekayaan atau hukum keluarga ? PR ya . * kata dosen “ sabar ya mas , itu
masih jauh “ * -__-‘ . Mungkin ada yang tau , dan bisa membantu saya menjawab
pertanyaan ini ?
Itu
dia penjelasanya , pasti sekarang udah mulai dapat pencerahan dong , walaupun
masih sedikit gelap , hehehe . Nanti saya akan melanjutkan lagi dilain artikel
, masih tentang hukum perdata . Maaf dan
mohon dibantu untuk membenarkan ya jika ada yang salah .
“ Kita bisa karena kita
belajar , kita belajar karna kita mau , jadi mau lah belajar agar kita bisa “